Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe
Senin, 17 Juli 2017
baliberkarya.com/ist
Baliberkarya.com-Nasional - Pengadilan praperadilan menolak mengabulkan gugatan yang diajukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hal tersebut disampaikan Hakim Cepi Iskandar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari Pemohon (Hary)," kata Hakim Cepi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dalam hal eksepsi, hakim juga menolak eksepsi pihak Hary Tanoe. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe oleh Bareskrim telah sah.
"Membebankan biaya perkara kepada negara (senilai) nihil," ujar Cepi.
Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangkanya pada kasus SMS kepada Jaksa Yulianto.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Dia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.
BACA JUGA:
6 Desain Motor Masa Depan yang Bikin Kamu "Ternganga"
Jokowi: Apapun Profesinya, Semua Berhak dan Wajib Bela Negara
Waspada, Calo Tipu Korban CPNS Ratusan Korban Jutaan Rupiah
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.(BB/Acom)