Tiga Kali Disidang, Terdakwa "Gila" Akhirnya Bebas dari Hukum
Senin, 17 Juli 2017
baliberkarya.com/ist
Baliberkarya.com-Nasional – Budi Santoso alias Budi Bewok, terdakwa penyandang gangguan jiwa yang terjerat dalam kasus perdagangan dan penyalahgunaan narkoba, akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Ia juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Putusan yang membebaskan Budi, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Answar Idris, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/7/2017) siang.
Budi dibebaskan untuk kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Medan untuk mengikuti observasi atas penyakit gangguan jiwa yang dideritanya.
“Dengan ini menginstruksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Budi Santoso dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit jiwa yang dirujuk,” ujar Majelis Hakim.
BACA JUGA:
6 Desain Motor Masa Depan yang Bikin Kamu "Ternganga"
Jokowi: Apapun Profesinya, Semua Berhak dan Wajib Bela Negara
Waspada, Calo Tipu Korban CPNS Ratusan Korban Jutaan Rupiah
Pembebasan Budi dari Rutan Tanjung Gusta, lanjut Hakim Answar Idris, dilakukan mulai hari ini juga. Hakim pun meminta agar keluarga korban mendampingi pemindahan Budi dari Rutan ke Rumah Sakit Jiwa.
“Kepada keluarga kami minta untuk mendampingi jaksa mengantar terdakwa ke rumah sakit jiwa," pungkas hakim.
Budi Santoso alias Budi Bewok, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2017.
Ia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara karena patut diduga terlibat dalam perdagangan dan konsumsi narkoba.
Budi di tahan di Rutan Tanjung Gusta sejak 4 Mei 2017. Ia ditahan sembari menjalani persidangan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Medan.
Sebelum akhirnya dibantarkan dan dibebaskan dari hukum, Budi sempat menjalani persidangan sebanyak tiga kali.
Ia bahkan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Namun, kini Budi bisa menghirup udara bebas, dan menjalani perobatan atas gangguan jiwa yang dideritanya.(BB/Ocom)