Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP

Senin, 17 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

 

"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

 

Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.

 

BACA JUGA:

6 Desain Motor Masa Depan yang Bikin Kamu "Ternganga"

Jokowi: Apapun Profesinya, Semua Berhak dan Wajib Bela Negara

Waspada, Calo Tipu Korban CPNS Ratusan Korban Jutaan Rupiah

 

"Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," ujar Agus.

 

Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. 

 

Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP. 

 

Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. 

 

Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.(BB/Dcom)


Berita Terkini