Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Waspada, Calo Tipu Korban CPNS Ratusan Korban Jutaan Rupiah

Minggu, 16 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional - Pemerintah membuka ribuan kursi CPNS di 2017 ini. Dalam situasi ini, biasanya muncul calo CPNS yang mengaku-aku bisa membantu lewat jalur belakang. Benarkah?

 

Berdasarkan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (16/7/2017), tipu-menipu tersebut sudah lazim ditemui. Seperti yang dialami oleh Parmin yang ingin memasukkan anaknya menjadi PNS di Dinas Kesehatan Labuhan Selatan, Sumatera Selatan, pada 2011 silam.

 

Dalam kondisi demikian, Parmin bertemu Erfinsyah Nasution (44) yang mengaku bisa mencari jalan belakang agar anak Parmin jadi PNS. Tapi upaya itu tidak gratis. Parmin diminta menyediakan Rp 200 juta. Sebagai uang muka, Parmin menyetor Rp 150 juta. Sisanya akan dibayar bila sudah dinyatakan lulus.

 

Parmin menyanggupinya dan uang pun berpindah tangan. Tapi hingga ditunggu sampai Februari 2012, nama anak Parmin tak lulus. Parmin pun mempolisikan Erfinsyah dan akhirnya Erfinsyah duduk di kursi pesakitan.

 

Pada 2 November 2015, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Erfinsyah. Hukuman itu diperberat menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Januari 2016.

 

Pada 21 Desember 2016, vonis itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Erfinsyah dikenakan pasal penipuan sesuai KUHP.

 

BACA JUGA:

Dengan Cuka Apel, Berbagai Masalah Ini Bisa Teratasi

Untuk Sepotong Coklat Ini, Dijual Seharga Rp 3 Juta

Planet Merkurius Menyusut, Misi Penyelidikan Pun Dimulai

 

Di kasus lain, Krisman Sagala juga ingin memasukan anaknya menjadi PNS di Simalungun pada 2011. Ia tergiur tawaran Herlina Saragih yang menjanjikan bisa membantu anak Krisman menjadi CPNS, asalkan ada uang Rp 60 juta.

 

Namun setelah waktu pengumuman seleksi diumumkan, nama anaknya Krisman tidak muncul. Krisman tak terima dan melaporkan ke kepolisian. Herlina akhirnya diproses dan diadili di meja hijau. 

 

Pada 16 Februari 2016, Herlina dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh PN Simalungun. Vonis itu dikuatkan PT Medan dua bulan setelahnya. Nasib Herlina bergeming saat Artidjo-Sofyan-Sri Murwahyuni menolak kasasi Herlina pada 21 Desember 2016.

 

Berbeda dengan dua kasus di atasnya, di Lebak, Banten, jaksa menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Venny Iriani Amaliah dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

 

Venny melakukan jual beli CPNS 2013 kepada para peminat dengan tarif Rp 10 hingga Rp 50 juta. Total uang terkumpul Rp 871 juta. Uang itu lalu dibagi antara Venny dan anak buahnya yang mengkoordinir pelicin tersebut.

 

Tapi apa daya, janji tinggal janji. Para penyetor yang tak kunjung menjadi PNS lalu melaporkan Venny ke aparat. Akhirnya Venny dihukum 3,5 tahun penjara di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme.

 

Jual beli CPNS juga dilakukan Bupati Bangkalan, Fuad Amin selama bertahun-tahun. Selaku Bupati, Fuad memiliki kewenangan mengangkat PNS di lingkungan Pemda Bangkalan. 

 

Setiap pengangkatan PNS ia tariki uang dengan modus bervariasi, dari Rp 15 juta hingga ratusan juta. Tergantung posisi jabatan CPNS yang diincar pencaftar.

 

Dari penerimaan dan penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bangkalan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2010, Fuad mengantongi uang panas Rp 20.174.000.000.(BB/Dcom)


Berita Terkini