Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Anggota DPRD Badung 'Yonda' Jadi Tersangka "Reklamasi Terselubung"

Rabu, 05 Juli 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar atau terselubung di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 
 
Kepastian ini disampainkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja kepada wartawan. "Iya, betul. Sudah sebagai tersangka kasus reklamasi," ucapnya.
 
Menurut Hengky, setelah menetapkan politikus Partai Gerindra itu sebagai tersangka, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Yonda untuk diperiksa sebagai tersangka. 
 
 
"Nanti tanggal 11 Juli akan diperiksa. Seseorang akan ditahan, apalagi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan mengulangi perbuatannya. Kalau itu tidak nampak, bisa saja tidak jadi (ditahan)," jelas perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu.
 
Sementara sumber terpercaya di lingkungan Polda Bali mengungkapkan jika Yonda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi pada bulan Juni lalu. 
 
Bahkan, pada tanggal 22 Juni lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali telah memeriksa 5 orang saksi untuk tersangka Yonda. Tidak hanya itu saja. Rabu (5/7) kemarin, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yonda. 
 
Namun tokoh tolak reklamasi di Tanjung Benoa ini berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan di DPRD Kabupaten Badung. 
 
"Surat tidak memenuhi panggilan penyidik ini diantar oleh pengacaranya ke polda. Alasannya, karena ada kegiatan di DPRD Badung. Mungkin penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang sampai dengan pemanggilan yang ke tiga. Kalau sampai dengan ketiga tetap tidak hadir, baru dilakukan penjemputan paksa. Itu prosedurnya," tutur sumber yang tidak mau namanya diinfokan ini.
 
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove  (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. 
 
 
Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi terselubung dan liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang dan memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. Bahkan, Yonda sendiri beberapa kali telah diperiksa sebagai saksi di Mapolda Bali.(BB).


Berita Terkini