Akibat "Ndeso" Putra Jokowi 'Kaesang Pangarep' Dipolisikan
Rabu, 05 Juli 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar mengatakan, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dilaporkan ke Polisi karena konten video yang dibuatnya menggunakan kata 'ndeso'.
Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik yang dibuatnya, Kaesang diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial. Akibat perkataan Kaesang dalam video ini, ia dilaporkan pimpinan LSM di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ya seperti itu, yang ada 'Ndesonya' ya, Hate Speech (salah satunya)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).
BACA JUGA:
Meski demikian, Hero mengaku belum mengetahui arah kasus ini. Menurutnya saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman laporan tersebut.
"Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir, mana kan gitu," katanya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Hero mengaku pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait. Diantaranya Direktorat Siber Mabes Polri.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berkoordinasi dengan siber, koordinasi dengan Kominfo. Masih banyak yang akan dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, beredar video di akun media sosial Youtube, Kaesang Pangarep, putra Presiden RI, Joko Widodo dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan ujaran kebencian.
Dalam video berdurasi sekitar empat menit itu, menampilkan laporan polisi di SPKT Polres Metro Bekasi Kota, dengan pelapor Muhamad Hidayat S, dengan terlapor Kaesang.
Dalam video tersebut terdapat rekaman Kaesang yang diduga sudah diedit sebagai dasar laporan terlapor pada 2 Juli 2017 lalu.(BB/icom).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025