Kenken Ne! Kendaraan Operasional DPRD Jembrana akan Gunakan Bus
Kamis, 29 Juni 2017
Ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Saat ini bergulir wacana penghapusan mobil operasional DPRD Jembrana dengan sistem sewa. Bahkan itu akan dihapus mulai tahun depan.
Anggaran sewa tersebut akan disesuaikan menjadi tunjangan transportasi masing-masing anggota DPRD Jembrana. Sebagai gantinya, Sekretariat mengajukan dua unit bus untuk kendaraan operasional DPRD.
Hal tersebut merupakan salah satu contoh tunjangan anggota Dewan yang sedang digodog DPRD Jembrana menyesuaikan PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa, belum lama ini mengungkapkan pembahasan ini dilakukan untuk penyesuaian terkait keuangan DPRD mengikuti PP yang ada.
Dari beberapa tunjangan yang menjadi hak, salah satunya tunjangan komunikasi intensif. Salah satu yang akan dilakukan adalah penghapusan kendaraan operasional DPRD Jembrana yang selama ini dilakukan dengan sistem sewa per tahunnya.
Nilainya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar lebih atau berkisar Rp 4,5 juta perbulan untuk tiap mobil operasional. Ke depannya anggaran itu akan disesuaikan menjadi tunjangan transportasi.
Mobil operasional yang berlaku selama ini sistem pull, bukan untuk orang per orang kecuali pimpinan DPRD. Saat ini ada sekitar 15 mobil operasional yang digunakan untuk menunjang kinerja DPRD Jembrana.
Sebagai pengganti mobil operasional itu, Dewan akan mengajukan kendaraan berupa bus sebanyak dua unit. Sedangkan anggaran yang selama ini untuk sewa kendaraan operasional dialihkan untuk tunjangan komunikasi intensif per anggota DPRD.
“Ini masih kita bahas, salah satunya itu. Sehingga setiap anggota dewan setiap kunjungan baik itu reses, sidak dan lain-lain sudah ada tunjangan,” tambahnya.
Pihaknya meyakini dengan sistem seperti ini, lebih efektif dibandingkan menggunakan mobil operasional sewa.
Selain tunjangan komunikasi intensif, juga ada sejumlah tunjangan dan jaminan lainnya yang disesuaikan baik untuk anggota maupun pimpinan DPRD. Namun, hak keuangan tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025