Ini Besaran Gaji Presiden Jokowi dan Wapres JK Tidak Naik Sejak 2001
Rabu, 28 Juni 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI sejak tahun 2001 tidak mengalami kenaikan.
"Besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden saat ini tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," ujar Bey Machmudin, Kepala Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/6/2017) Bey mengatakan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:
Pernyataan Bey ini untuk membantah isu yang beredar bahwa gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ini mengalami kenaikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (setingkat Ketua DPR, MA, BPK) adalah Rp5.040.000 per bulan.
Sesuai Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan bahwa gaji pokok Presiden RI enam kali gaji tertinggi pejabat negara dan gaji pokok Wakil Presiden RI empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Dengan demikian, besaran gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000 dan gaji pokok Wakil Presiden adalah Rp20.160.000.
Sementara, untuk tunjangan jabatan, Presiden mendapatkan Rp32.500.000 dan Wakil Presiden Rp22.000.000.(BB/icom).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025