Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Gilimanuk yang Menewaskan 8 Orang
Senin, 19 Juni 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi menetapkan tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan mobil travel dengan truck tronton, menewaskan 8 orang dan 5 orang luka-luka, Sabtu (17/6) malam lalu.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo dikonfirmasi tadi siang mengatakan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dari penumpang travel naas yang mengalami luka ringan, yakni Sidik dan Tuafik.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua saksi tersebut, penyidik telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi dan bedasarkan BAP Saksi serta hasil olah TKP yang telah dilakukan pihaknya pada Minggu (18/6) pagi, Penyidik menetapkan supir travek yakni Subagyo sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Selajutnya pihaknya akan melaksanakan gelar perkara serta nantinya kasus laka lantas maut tersebut akan di SP3 (penghentian perkara) karerna tersangaka telah meninggal dunia saat kejadian.
Ia mengungkapkan penyebab kecelakaan maut tersebut adalah out of control (OC). Dari hasil keterangan penumpang sebagai saksi, dikatakannya kemungkinan saat melakukan perjalanan dan mengemudikan kendaraan dari daerah Peti Tenget, Denpasar, sopir travel itu, Subagyo kondisi badannya sedang dalam kaeadaan tidak fit.
Kendati ada sopir cadangan namun tersangka tetap memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraaannya sehingga mengantuk dan terjadi kecelakaan maut tersebut.
Dari hasil olah TKP diketahui posisi ban saat kejadian langsung berbelok hingga 45 derajat sehingga menyebabkan kendaraan yang mengangkut 11 penumpang, satu sopir cadangan terpelanting dan terguling, kemudian menghantam truk tronton.(BB)