‎Tolong Sebarkan! 4 Napi Asing Melarikan Diri Dari Lapas Kerobokan. Ini Identitasnya
Senin, 19 Juni 2017

Ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dilaporkan pada hari Senin 19 Juni 2017 diketahui pukul 08.00 Wita saat pengecekan apel pagi, bertempat di Lapas Klas II A Denpasar, Jl. Tangkuban Perahu, Lingk. Taman Mertanadi, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung telah terjadi 4 orang Narapidana (Napi) warga negara asing Lapas Klas II A Denpasar melarikan diri.
Adapun identitas ke 4 orang asing tersebut yaitu Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33) warga negara Australia, alamat Subiaco, Pert, Australia, pasal yang dilanggar Tindak Pidana Keimigrasian UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sisa Pidana 0 tahun, 2 bulan, 15 hari, lama pidana 1 tahun, tanggal mulai ditahan 05 April 2016, penghuni Blok Bedugul.
Napi kedua yang melarikan diri bernama Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi Bin Alm. Nikola Iliev (43) warga negara Bulgaria, alamat Villa Melati Jl. Umalas 2 Kuta atau Jl. Batu Belig, Kerobokan, Kuta. Pasal yang dilanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, lama pidana 7 tahun, mulai ditahan 13 Juni 2016, sisa pidana 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari, penghuni Blok Bedugul.
BACA JUGA:
Napi ketiga yang melarikan diri adalah Sayed Mohammed Said (31) warga negara India, alamat R.No. 401/4TH FLR, VINDESHWARI BLDG A/29 CO-OP HSG SOCIETY NEHRU NAGAR 90 FEET ROAD DHARAWI MUMBAI 4000017. Pasal yang dilanggar 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mulai ditahan 10 September 2015, tanggal putusan 28 Maret 2016, lama Pidana 14 tahun, sisa pidana 12 tahun, 3 Bulan, 3 hari, penghuni Blok Bedugul.
Sementara napi keempat yang kabur yaitu Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) warga negara Malaysia, alamat Jl. Danau 14, Taman Desa Jaya 81100, Johor Baru, Johor Malaysia. Napi ini tersangkut tindak pidana narkotika, pasal yang dikenakan 113 (2). Tanggal putusan 15 September 2016, lama pidana 7 tahun, 6 Bulan, sisa pidana 6 tahun, 1 bulan, 5 hari, penghuni Blok Bedugul.
Bagi masyarakat yang melihat dan mencurigai seseorang terkait tahanan asing kabur ini agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat. Warga juga diminta waspada terkait kaburnya 4 tahanan yang terbelit berbagai kasus tersebut.(BB).
Berita Terkini
Berita Terpopuler



