Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dinas Perhubungan Jembrana Sidak Kendaraan Angkutan Penumpang

Kamis, 15 Juni 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Menjelang arus mudik Lebaran mendatang, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Pemkab Jembrana melangsungan sidak kendaraan angkutan penumpang, Kamis (15/6/2017). 
 
Empat kendaraan travel bodong ditindak dalam giat pengawasan tersebut berikut  puluhan kendaraan angkutan penumpang yang menyalahi aturan dengan menutupi lampunya memakai stiker.
 
Sidak kendaraan angkutan penumpang ini melibatkan sejumlah instansi, diantaranya Polri, TNI, Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, Balai Karantina Ikan Gilimanuk serta instansi terkait lainnya. 
 
 
 
Sidak dimulai sekitar pukul 09.30 Wita dan berakhir pukul 11.30 Wita. Kendaraan dari arah Barat (Gilimanuk) yang menuju Timur (Denpasar) yang melintas di depan Pos Pantau Sudirman Agung, Jl. Jenderal Sudirman kemudian diarahkan petugas menuju ke depan kantor Bupati Jembrana.
 
Di depan kantor Bupati Jembrana, kendaran-kendaraan kemudian diperiksa baik kelengkapan surat-surat kendaraannya, laik jalan, kondisi kendaraan maupun barang bawaan para penumpangnya. 
 
Hasilnya, petugas mendapati 3 kendaraan yang mati lampu utama dan seinnya dan puluhan kendaraan angkutan penumpang yang kedapatan menutupi lampu seinnya dengan stiker.
 
 
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Pemkab Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa membenarkan pihaknya mendapati puluhan pelanggaran pada sidak kendaraan tersebut. 
 
Atas temuan tersebut, pihaknya kemudian memberlakukan sidang di tempat kepada para pelanggar dan mencabut paksa stiker pada lampu sein puluhan kendaraan angkutan penumpang yang terjaring.
 
Selain temuan tersebut, pihaknya juga mendapati pelanggaran lain yakni 4 kendaraan angkutan penumpang berupa kendaraan travel yang ternyata tak memiliki izin operasi alias bodong. 
 
Pihaknya mendapati 43 pelanggaran dalam sidak tersebut yang didominasi oleh pelanggaran laik teknis kendaraan, uji KIR yang kadaluarsa, tanpa SIM dan STNK serta kendaraan yang melibihi muatan.
 
“Giat ini dilaksanakan untuk mengantisipasi pelaksanaan arus mudik Lebaran yang tinggal beberapa hari lagi. Kami memastikan agar pelaksanaan arus mudik berjalan lancar dan aman,” terangnya.(BB) 


Berita Terkini