Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Per 1 Juni Angkutan Online Wajib Berstiker Kok di Bali Masih "Gabeng"

Kamis, 01 Juni 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Jasa angkutan berbasis daring (dalam jaringan) atau online wajib mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 (PM26/2016) setelah perubahan nomor 26 tahun 2017 tentang pengaturan angkutan daring, salah satunya wajib pasang stiker yang mulai efektif diberlakukan per 1 Juni 2017. 
 
"Bagi pemilik maupun pengemudi angkutan daring atau online per 1 Juni wajib mentaati aturan tersebut termasuk wajib memasang stiker nama angkutannya," tegas Plt. Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Ilyas Iskandar di Makassar. 
 
Selain pemasangan stiker, angkutan online jika dianggap resmi juga harus memasang "monitoring dashboard" dan uji keur. Pengemudi maupun pemilik juga wajib mengikuti aturan baik mengenai kouta maupun tarif yang nantinya diberlakukan. Sehingga jika dilanggar ada sanksinya, pertama teguran keras hingga pencabutan atau pemblokiran nomor ID dalam perusahaan angkutan jasa daring atau online yang dimaksud sesuai dengan kesepakatan pihak asosiasi jasa angkutan tersebut. 
 
BACA JUGA :
 
"Diimbau kepada seluruh pengemudi maupun perusahaan angkutan online yang belum memenuhi persyaratan segera di lengkapi agar tidak dikenakan sanksi," tegasnya.
 
Kendati PM26/2017 ini terbilang baru, namun Ilyas mengatakan tentu masih ada kekurangan yang perlu di maksimalkan. Pemerintah diminta segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan itu, dengan menerbitkan aturan guna mengatur penggunaan jasa angkutan daring, agar jasa konvesional juga diberi ruang dan hak yang sama. 
 
"Masih ditunggu keputusan pusat dalam waktu dekat ini, kalau sudah ada instruksi maka aturan langsung diberlakukan, kalaupun ada yang melanggar akan kami tindak dan diberi sanksi," ancam Ilyas.
 
 
Seperti diketahui sebelumnya, keberadaan angkutan daring atau online menuai kontroversi hingga protes dari angkutan konvensional, lantaran masalah tarif, angkutan daring jauh lebih murah dan bersih dibandingkan angkutan konvensional. Hal ini kemudian memicu konflik antar kedua jasa angkutan tersebut. 
 
Bahkan, kericuhan berujung perkelahian hingga jatuhnya korban jiwa terjadi. Sayangnya, berbeda dengan di Makassar, aturan serupa ternyata masih "gabeng" atau tidak jelas di Bali. Kesan gabeng makin terlihat, karena saat dihubungi salah satu awak media belum lama ini, Kadishub Bali IGA Sudarsana, SH.MH malah tidak mau berkomentar. Pesan WhatsApp yang terkirim mempertanyakan aturan tersebut hanya dibaca, tanpa diberi tanggapan. 
 
Setali tiga uang, Kabid Angkutan Dishub Bali, Gede Gunawan, M.Si juga sama menolak berkomentar. "Tidak boleh tanpa ijin Kadis. Beda dengan Ka. UPT," jawab mantan Kepala UPT Trans Sarbagita Provinsi Bali itu singkat. 
 
Sementara itu, dihubungi terpisah salah satu Pengusaha Taksi di Makassar, Haji Burhanuddin sangat menyayangkan gabengnya penerapan aturan PM26/2017. Padahal sebelumnya, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang pertama kali di Indonesia mengeluarkan surat larangan yang menyatakan dengan tegas menghentikan operasional angkutan online di wilayah Bali. 
 
"Bali kan barometer secara nasional, karena itu transport lokal tetap kita satukan sejak dari awal jangan mudah dipengaruhi segala cara dilakukan oleh Grab, Uber dan GoCar. Sebelumnya diberlakukan aturan itu, akan terus melakukan lobi-lobi dengan berbagai cara dilakukannya yang berhubungan dengan pejabat dan mitra kerja. Padahal Bali mestinya menjadi barometer dalam penerepan PM 26 Tahun 2017. Apabila Grab, Uber dan GoCar tidak mau mematuhi, maka aksi nasional akan dipersatukan dan Organda harus mendukung tidak boleh berpihak. Kita mulai sekarang kawal PM 26 dan tagih janji pemerintah agar tidak lagi dipermainkan," tandasnya. 
 
Bahkan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh armada taksi online per 1 Juni 2017 sudah mengikuti Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 
 
Hal itu diungkapkan Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, terbitnya PM 26 tersebut per 1 April 2017, sehingga ada sosialisasi dua bulan. "PM 26 tersebut harus berlaku efektif mulai 1 Juni 2017," ujar Cucu di Jakarta.
 
Menurut Cucu, dalam peraturan menteri tersebut, per 1 Juni 2017 terdapat tiga poin yang harus dipatuhi bagi armada taksi online seperti penggunaan stiker, monitoring digital dashboard, dan wajib melaksanakan uji keur. "Ini harus dilaksanakan berlaku 1 Juni 2017 dan terkait keur sudah boleh dilakukan badan swasta," tandasnya.(BB/bbs).


Berita Terkini