Uang Palsu Dicetak dengan Printer, Polisi Waspadai Peredarannya
Rabu, 24 Mei 2017
Ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah terungkapnya kasus pembuatan uang palsu (upal) yang dilakukan tersangka Bambang (34), membuat jajaran Polres Jembrana waspada mengantisipasi peredaran upal di Jembrana.
Mengingat kemungkinannya ada pelaku lain yang menggunakan uang palsu untuk transaksi.
Apalagi Jembrana merupkan daerah terdekat dengan pulau Jawa sehingga rawan menjadi sasaran kejahatan upal lintas provinsi.
Selain itu, dalam waktu dekat sudah memasuki bulan puasa dan hari raya, sehingga sangat rawan terjadi peredaran upal, termasuk kejahatan lainnya.
"Kita memang sangat mewaspadai adanya peredaran uang palsu karena kemungkinan pelaku yang kita tangkap tidak sendiri atau kemungkinan ada pelaku lain,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, Rabu (24/5/2017).
Dia juga mengungkapkan, uang palsu yang dibuat tersangka Bambang dari hasil penyelidikan memang belum beredar, namun pihaknya tetap akan menyelidiki lagi.
BACA JUGA :
”Tetap kami wajib mengantisipasi jika kemungkinanada adanya peredaran upal di wilayah hukum Polres Jembrana,” ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Yusak mengimbau masyarakat agar waspada dengan peredaran upal ini. Pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran uang palsu, agar bisa dicegah sebelum beredar lebih luas.
Sebelumya polisi mengamankan upal yang senilai Rp. 39 juta dari tersangka Bambang. Dari 399 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu terdiri dari empat seri yang sama.
Polisi juga berhasil menyita puluhan lembar kerta HVS yang sudah tercetak uang rupiah pecahan dan belum terpotong masing-masing dengan nominal 100 ribu, 20 ribu dan Rp 10 ribu.
Pelaku kepada polisi mengaku mencetak uang palsu tersebut sendiri di Banyuwangi, Jawa Timur dengan cara mempoto copy uang asli kemudian mencetaknya dengan menggunakan printer.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025