Pesan DPRD Jatim untuk DPRD Bali:Hati-hati Terbitkan Perda Bendega!
Selasa, 23 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
Baliberkarya.com-Nasional. Para anggota DPRD Bali mendapat “pesan khusus” dari koleganya di DPRD Jawa Timur saat mereka melaksanakan kunjungan kerja ke Surabaya, Selasa (23/5/2017). Kunker itu terkait pembahasan Ranperda tentang Bendega.
Adalah Wakil Ketua DPRD Jatim, H.Ahmad Iskandar yang menyampaikan pesan kepada rombongan DPRD Bali yang dipimpin Wakil Ketua Dewan IGB Alit Putra didampingi Ketua Pansus Ranperda Bendega I Gusti Putu Budiartha beserta anggota Dewan dari Komisi II dan Komisi IV.
Pada pertemuan yang juga dihadiri pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim itu, Iskandar berpesan agar DPRD Bali berhati-hati menerbitkan Perda Bendega. “Pasalnya, perda itu akan terkait dengan wilayah antar-pulau dan juga harus memperhatikan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim menyampaikan Perda Jatim No.3 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur tentang sasaran yakni nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, serta keluarga nelayan yang mlakukan pengolahan dan pemasaran.
Juga diatur, masalah perlindungan nelayan seperti upaya membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan/kesulitan usaha perikanan. Juga masalah pemberdyaan nelayan yakni meningkatkan kemampuan nelayan dalam usaha perikanan yang lebih baik.
Di sisi lain, perda tersebut juga mengatur perlindungn nelayan yang meliputi penyediaan prasarana perikanan, kemudahan memproleh sarana produksi perikanan, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko tangkap ikan, jaminan keselamatan, dan fasilitasi bantuan hukum bagi nelayan.
Khusus untuk fasilitasi bantuan hukum, Pemprov Jatim memberi fasiltasi bantuan hukum kepada nelayan yang mengalami permaslahan di lintas batas wilayah provinsi, berupa koordinasi, kerjasama dan mediasi.
“Pemberdyaan nelayan dilakukan melalui pendidikan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta kemudahan akses iptek dan informasi,” ujar pejabat Dinas Kelautan Jatim itu.
Pihaknya menambahkan, para nelayan tidak merupakan suatu lembaga, tapi didasari suatu pengakuan. Sedangkan menyangkut PAD, tidak ditarget dari nelayan kecil atau tradisional, tetapi dari nelayan besar. (BB)