Mimih Ratu! 91 Koperasi di Jembrana Tak Sehat, 12 Akan Dibekukan
Selasa, 23 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Menjelang batas akhir pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi di Jembrana akhir Juni 2017 mendatang, tercatat ada 91 Koperasi tidak sehat.
Ke 91 Koperasi tersebut hingga kini belum belum mengadakan RAT. Bahkan, 12 Koperasi diantarannya terancam dibubarkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Pemkab Jembrana.
Hal ini terpaksa dilakukan menyusul terjadinya sejumlah permasalahan yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi tersebu.
Berdasarkan data di Dinas Koperindag Pemkab Jembrana, jumlah Koperasi di Bumi Makepung Jembrana yang tercatat sebagai wajib RAT tahun 2016 mencapai 252 unit Koperasi.
Dari jumlah tersebut, hingga saat ini yang terdata telah melangsungkan RAT sebanyak 171 unit Koperasi. Sementara, 81 unit Koperasi sisanya tercatat belum melangsungkan RAT dengan berbagai kendala hingga mendekati akhir Mei 2017 ini.
Terkait hal tersebut, Dinas Koperindag akan terus mendampingi dan mendorong agar koperasi yang belum RAT segera melangsungkan RAT.
"Begitu pula ketika terjadi masalah akan kami mediasi hingga clear," terang Kepala Dinas Koperindag Pemkab Jembrana, I Made Gede Budiartha, Selasa (23/5/2017).
Menurutnya, puluhan Koperasi yang belum mengadakan RAT ini lantaran terkendala sejumlah faktor seperti belum "balance"nya pembukuan, hingga kendala-kendala teknis lainnya.
BACA JUGA :
Sementara, beberapa Koperasi lainnya diketahui telah melangsungkan RAT namun belum melaporkan hasil RAT ke pihaknya.
Di sisi lain, kata dia, terdapat 13 Koperasi di Kabupaten Jembrana yang tercatat sebagai bukan wajib RAT.
Dari jumlah tersebut, 1 koperasi diantaranya merupakan koperasi yang baru bangkit lagi setelah sebelumnya dinyatakan tidak aktif, dan 12 sisanya terancam direkomendasikan untuk dibubarkan setelah diketahui tak melangsungkan RAT selama 3 kali.
Disebutkan, 9 diantaranya dipastikan sudah direkomendasikan ke Kementerian Koperasi dan UKM R.I untuk dibubarkan dan 3 sisanya masih dievaluasi mengingat adanya sejumlah kewajiban pengurus Koperasi yang belum terpenuhi.
"Kami tidak berani memberikan rekomendasi pembubaran untuk 3 Koperasi itu karena mereka masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi. Ya bisa dibilang Koperasi ini kurang sehat dan masih dalam pengawasan kami," pungkas Budiartha.
Sementara itu, I Putu Maryadi, Ketua Koperasi Tani (Koptan) Panca Utama di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo mengakui jika pihaknya belum melangsungkan RAT untuk tahun 2016 ini.
Menurutnya, RAT ini belum dilaksanakan karena rancunya pembukuan koperasi yang juga dibentuk dari Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo ini selama tahun 2016 lalu.
"Kami memang belum RAT karena pembukuan yang belum balance. Untuk pembukuannya juga sudah dibawa oleh Dinas Koperindag karena masuk pengawasan katanya," tandas Maryadi yang juga selaku Kelian Subak Jagara ketika ditemui Selasa kemarin.(BB)