Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Cetak Uang Palsu, Buruh Bangunan Dibekuk Polisi

Selasa, 23 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Bambang (34), asal Dusun Kopian, Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana.
 
Pasalnya, buruh bagunan ini telah mencetak sendiri uang palsu untuk aksi penggandaan uang. Sedikitnya ada 399 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hata berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku.
 
Pelaku diamankan petugas pada Sabtu (13/5) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita di tempat kosnya yang berlokasi di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Negara.  
 
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengaku ada orang yang melakukan praktik menggandakan uang namun hasilnya uang palsu,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Selasa (23/5/2017).
 
Dari informasi tersebut lanjut Yusak, penyelidikan dilakukan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 399 lembar uang palsu pecahan Rp 
100 ribu bergambar Soekarno-Hata.
 
 
 
Dari pemeriksaan terhadap pelaku lanjut Yusak, dia mencetak uang palsu sendiri di daerah Banyuwangi dan rencananya akan ditukar dengan uang asli di Bank gaib secara ritual kusus.
 
"Bahkan ada seorang warga yang telah menjadi korban karena telah menyerahkan uang Rp 800 ribu untuk membeli sarana ritual,” imbuh Yusak.
 
Saat ini pelaku dan barang bukti sebanyak 399 lebar uang palsu pecahan Rp 100 ribu telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
 
"Pelaku kami jerat dengan pasal 26 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara palaing lama 10 tahun dan pidana denda Rp 10 milyar, yunto pasal 26 ayat (3), dengan ancaman pidanan penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 50 milyar,” tutup Yusak.(BB)


Berita Terkini