Sidang Perdata, Pihak PT Bali Unicorn Selaku Tergugat "Mangkir" di PN Denpasar
Selasa, 23 Mei 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Genderang perseteruan gugat menggugat antara pengusaha Daniel Chia sebagai penggugat melawan PT Bali Unicorn sebagai tergugat mulai di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang perdata yang melibatkan pengusaha Daniel Chia sebagai penggugat melawan PT Bali Unicorn sebagai tergugat dalam perkara dengan register perkara nomor 369/ pdt. G/2017/pn Denpasar, tertanggal 10 mei 2017, akhirnya digelar hari ini, Selasa 23 Mei 2017.
Sidang perdata perdana di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih, S.H., M.H., Namun sayang, sidang tersebut tidak dihadiri oleh pihak PT BALI unicorn sebagai tergugat.
Dalam panggilan sidang, para pihak diharapkan hadir pada jam 9.00 wita, namun setelah ditunggu-tunggu oleh majelis hakim sampai pukul 12.00 wita, pihak tergugat atau PT Bali Unicorn tidak menunjukkan diri.
BACA JUGA :
Oleh karenanya, majelis hakim akhirnya mengelar persidangan dengan tergugat dianggap mangkir sebab panggilan pertama sudah sah dan diterima langsung oleh tergugat. Maka berdasarkan hukum acara perdata, tergugat akan dipanggil kembali untuk persidangan pada hari Selasa depan tanggal 30 mei 2017 mendatang.
Pengacara penggugat, I Made Somya Putra mengaku pihaknya akan mengikuti proses yang ada, mengingat setelah sidang perdana akan ada agenda mediasi.
"Pihak kami mengikuti proses saja, tanpa mengesampingkan hak tergugat untuk tidak datang, sebab niat baik para pihak akan diukur pada saat mediasi nantinya," tegas Somya mengakhiri.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025