Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sidang Perdata, Pihak PT Bali Unicorn Selaku Tergugat "Mangkir" di PN Denpasar

Selasa, 23 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Genderang perseteruan gugat menggugat antara pengusaha Daniel Chia sebagai penggugat melawan PT Bali Unicorn sebagai tergugat mulai di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar. 
 
Sidang perdata yang melibatkan pengusaha Daniel Chia sebagai penggugat melawan PT Bali Unicorn sebagai tergugat dalam perkara dengan register perkara nomor 369/ pdt. G/2017/pn Denpasar, tertanggal 10 mei 2017, akhirnya digelar hari ini, Selasa 23 Mei 2017.
 
Sidang perdata perdana di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih, S.H., M.H., Namun sayang, sidang tersebut tidak dihadiri oleh pihak PT BALI unicorn sebagai tergugat. 
 
Dalam panggilan sidang, para pihak diharapkan hadir pada jam 9.00 wita, namun setelah ditunggu-tunggu oleh majelis hakim sampai pukul 12.00 wita, pihak tergugat atau PT Bali Unicorn tidak menunjukkan diri. 
 
 
Oleh karenanya, majelis hakim akhirnya mengelar persidangan dengan tergugat dianggap mangkir sebab panggilan pertama sudah sah dan diterima langsung oleh tergugat.  Maka berdasarkan hukum acara perdata, tergugat akan dipanggil kembali untuk persidangan pada hari Selasa depan tanggal 30 mei 2017 mendatang. 
 
Pengacara penggugat, I Made Somya Putra mengaku pihaknya akan mengikuti proses yang ada, mengingat setelah sidang perdana akan ada agenda mediasi.  
 
"Pihak kami mengikuti proses saja, tanpa mengesampingkan hak tergugat untuk tidak datang, sebab niat baik para pihak akan diukur pada saat mediasi nantinya," tegas Somya mengakhiri.(BB).


Berita Terkini