Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Rugi Rp13 M, Daniel Chia Gugat Discovery Shopping Mall Rp23 M Lebih

Selasa, 23 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Selain menuding PT Bali Unicorn melalui General Manajer Corporate-nya yakni I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si semena-mena terhadap pengusaha Daniel Chia yang merupakan salah satu penyewa unit toko di Discovery Shopping Mall (DSM) melalui kuasa hukumnya, Made Somya Putra didampingi Jupiter juga menggugat PT Bali Unicorn sebagai pengelola Discovery Shopping Mall ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor register 369/pdt G/2017/PN DPS. 
 
Permasalahan ini berawal dari pengusaha Daniel Chia yang telah menyewa tempat di Discovery Shopping Mall untuk usaha aksesoris, bernama Toko D’SIGN, dan Toko TREND ACCESSORIES. Di dua toko itu, Daniel Chia dengan sejumlah karyawan menjual tas, dompet, ikat pinggang dan aksesoris berdasarkan perjanjian pengikat sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall, nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/VI/2015, tertanggal 8 Juni 2015, dan surat perjanjian pengikat sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/V/2016, tertanggal 24 Mei 2016.
 
 
Menurut Made Somya dan Jupiter, selama melakukan sewa menyewa tersebut, kliennya Daniel mengaku telah melakukan kewajibannya sebagai penyewa dan tidak pernah lalai dari tanggungjawab. 
 
Namun dalam perjalanan usahanya, timbul persoalan yang mulai terjadi, ketika I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si selaku General Manajer Corporate PT Bali Unicorn mengirimkan surat kepada Daniel Chia, yang isinya menuduh Daniel Chia telah menjual barang-barang atau produk yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
"Semua kewajibannya sebagai penyewa oleh klien kami Daniel telah dilakukan, dan klien kami tidak pernah lalai dari tanggungjawabnya. Dalam surat itu meminta Daniel Chia mengganti barang-barang atau produk dagangan milik Daniel Chia, tanpa menunjukkan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar dan barang-barang (produk) mana yang harus diganti," ucap Made Somya dan Jupiter yang dibenarkan oleh Daniel Chia.
 
Dihadapan Daniel Chia, kuasa hukum Made Somya dan Jupiter sambil menunjukkan surat perjanjian pengikat sewa menyewa unit usaha antara Daniel Chia dengan pihak PT Bali Unicorn yang diwakili oleh Susy Susana Gunawan selaku Direktur menyatakan tidak ada secara khusus diatur dalam perjanjian terkait brand ataupun original. 
 
 
Merujuk surat perjanjian pengikat sewa menyewa itu, tuduhan itu mereka anggap obsyur karena selama ini tidak pernah ditunjukan kebenaran tuduhan dari pihak pengelola Discovery Shopping Mall kepada Daniel Chia.
 
 
"Kan baru hanya sebatas kata dugaan dan DSM tidak punya bukti pelanggaran peraturan perundang-undangan. Kita minta tunjukkan apa yang dilanggar. Kita kan banyak-barang jenisnya, tapi barang yang mana harus diganti kan banyak sekali. Tapi tidak pernah disebutkan barang apa dimaksud palsu itu. Anehnya lagi, tidak ada klausul yang mengharus menganti barang dan hal-hal yang dituduhkan itu diatur dalam perjanjian," sentilnya.
 
 
Somya melanjutkan ada yang mengejutkan dimana awalnya PT Bali Unicorn selaku Discovery Shopping Mall yang ditanda tangani General Manajer Corporate-nya yakni I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si memberikan surat pemberitahuan bahwa produk yang dijual harus mengikuti aturan yang berlaku. 
 
Lantaran dianggap hanya pemberitahuan biasa akhirnya dibiarkan, tapi keluar surat pemberitahuan lagi yang menjurus menyebutkan produk yang dijual harus diganti sampai ada pertemuan. Sayangnya, bahaya ganti produk tapi sampai sekarang PT Bali Unicorn belum pernah menunjukan Daniel Chia bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan. 
 
 
"Namun 5 Mei ada pemberitahuan toko akan ditutup jika tidak ganti produk. Tapi sebelumnya kita juga mengeluarkan surat somasi apalagi sebelumnya kita sudah ada surat perjanjian sewa. Akan tetapi belum tanggal 5 sudah ditutup dan memasang CCTV dan securti di toko kami hanya untuk menjaga penutupan toko klien kami," ungkapnya.
 
 
Parahnya lagi, kata Made Somya, penutupan toko tidak boleh dihentikan atau ditutup secara sepihak. Padahal, Daniel Chia udah bertahun-tahun menyewa dari awalnya 3 tempat, sampai akhirnya menyewa 2 tempat yang berjalan tidak ada masalah sama sekali. Pasca masalah ini, pihak Daniel Chia mengaku mengalami kerugian imateriil dan materiil sehingga pihaknya menuntut ganti rugi PT Bali Unicorn selaku pengelola Discovery Shopping Mall senilai Rp23.316.239.200. 
 
Kami tegas disini semua harus dicek, tidak masalah barang juga perpajakannya juga dicek termasuk perlindungan konsumen. Apakah barang disana tidak kedaluwarsa, itulah pertanyaan kami. Tapi ternyata dari respon surat dan pengancaman penutupan, bahkan sebelum tanggal 5 sudah ditutup. 
 
 
Seolah-olah klien kami sudah tidak mau diajak ngobrol lagi dan langsung tutup. Setelah dilakukan gugatan tetap saja bahasanya ganti produk atau berhenti menyewa sehingga kita melakukan gugatan karena klien kami merasa dirugikan secara materiil lebih dari Rp13 miliar. Selain itu, lanjutnya, kerugian dari karyawan dan rekanan suplier bersama keluarganya sehingga kemudian melakukan gugatan hukum sekaligus bersurat untuk meminta perlindungan hukum.
 
"Dikontrak itu tidak ada aturan yang dipermasalahkan itu. Karena tidak ada keputusan pengadilan kan ini kami sebut sebagai tindakan semena-mena. Nanti selain secara perdata ada gugatan pidana karena ada unsur penguasaan terhadap barang milik orang lain," tandasnya.(BB).


Berita Terkini