Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga Bertahun-tahun Jual Produk Palsu, Pengelola Discovery Shopping Mall Lawan Gugatan Daniel Chia

Senin, 22 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. PT BALI UNICORN sebagai pengelola Discovery Shopping Mall digugat oleh pengusaha Daniel Chia. Gugatan tersebut diajukan karena PT Bali Unicorn melalui General Manager Corporatenya, I Wayan Puspanegara, SP.M.SI telah dianggap semena-mena terhadap penyewa unit toko di Discovery Shopping Mall atau sering disebut dengan DSM. 
 
Dituding semena-mena dan digugat di Pengadilan Negeri Denpasar oleh Daniel Chia yang menyewa 2 unit toko di DSM, General Manager Corporate PT Bali Unicorn sebagai pengelola Discovery Shopping Mall, I Wayan Puspanegara bersama Kuasa Hukumnya tidak mau tinggal diam dan melawan gugatan itu.
 
 
Salah satu Kuasa Hukum PT Bali Unicorn, Agustinus Nahak SH di Kantor Discovery Shopping Mall Kuta, Badung, Senin (22/5) menjelaskan, dari tahun 2015 pihak pengelola DSM meminta pengusaha Daniel Chia yang merupakan salah satu penyewa unit toko di Discovery Shopping Mall (DSM) agar mengganti produknya, karena diduga bertahun-tahun menjual produk palsu, tapi tetap mengabaikannya. 
 
Justru pihak Daniel Chia menganggap enteng peringatan itu, sampai perintah managemen mengambil langkah strategis dengan teguran pertama sampai teguran ketiga. Tapi tetap tidak ada itikad baik dari pihak Daniel Chia, padahal banyak yang komplin akibat diduga menjual produk KW. 
 
 
"Jadi kita tutup sementara agar mereka (Daniel Chia, red) segera berkoordinasi untuk mengganti produk yang diduga KW itu. Tapi mereka malah meminta dibuktikan mana produk yang tidak original sampai menyampaikan gugatan ke pengadilan yang akan kita layanin nanti," tegas Agustinus Nahak yang diiyakan oleh Puspanegara.
 
Agustinus Nahak melanjutkan, pihaknya menutup sementara dua toko yang disewa Daniel Chia dari tahun 2005 untuk menghindari tudingan miring seolah-olah pihaknya tidak serius dan menjaga nama baik DSM. 
 
Apalagi kasus ini sudah bergulir 2 tahun, hingga bertindak tegas dengan meminta produk yang dijual diganti dengan original, agar tidak melanggar Undang-Undang Merk dan Hak Cipta yang sudah jelas menyebutkan dilarang keras menjual produk yang bertentangan dengan Undang-Undang, karena DSM dikenal menjual produk branded dan original sehingga harus dijaga nama baiknya. 
 
 
Sementara itu, Wayan Puspanegara selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn yang mengelola Discovery Shopping Mall (DSM) mengakui heran karena dirinya digugat dan namanya diseret oleh salah satu tenant dari 136 tenant yang diikat perjanjian sewa menyewa sejak mall DSM berdiri lantaran banyak menjual produk non original. 
 
Ia mengaku dalam komitmen perjanjian tersebut sudah jelas tidak boleh menjual produk yang tidak bertentangan undang-undang yakni palsu atau yang dikenal dalam istilah KW.
 
 
"Mengingat mall banyak yang dirazia, sehingga sekitar 12 tenant keluar baik-baik dari mall kita, karena 90 persen wisatawan asing mengunjungi mall kita. Jadi jika kita menjual produk non original bisa menjadi berita buruk tentang Bali dan menampar pariwisata di Bali. Nah bagaimana jika kita menjual produk non original sebagai salah satu destinasi yang dikunjungi oleh lebih dari 90 ribu pengunjung setiap harinya. Jadi jika menjual produk non original kita dianggap menurunkan kualitas destinasi," sentilnya.
 
 
Dikatakan lebih lanjut, pihaknya tetap berkomitmen agar semua tenant mengikuti semua aturan yang berlaku sampai akhirnya kini ada gugatan yang menukik proses kasus ini, tapi menyerang pribadinya. 
 
Parahnya, ujar Puspanegara, press rilisnya yang disampaikan ke media massa oleh Kuasa Hukum Daniel Chia, lebih banyak mengeksplorasi pribadinya sebagai mantan angggota DPRD Badung ataupun sebagai Staf Ahli DPRD Badung, padahal baginya tidak ada hubungan managemen dengan pribadinya. 
 
"Dalam gugatan tersebut saya pribadi membantah tudingan tidak mendasar tersebut sehingga secara pribadi saya merasa sangat dirugikan. Karena ini PT perusahaan bukan pribadi, meskipun sebagai jabatan saya General Manager Corporate, sehingga saya meminta siapa saja yang menyinggung pribadi saya harus diluruskan. Siapa yang berbuat dia yang harus meluruskan," pinta Puspanegara.
 
 
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Daniel Chia, Made Somia membenarkan gugatan tersebut. Katanya kasus ini bergulir ketika Wayan Puspanegara selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn mengirimkan surat kepada Daniel China yang isinya menuduh telah menjual produk yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. 
 
"Mereka meminta klien kami Daniel Chia mengganti produk tersebut, tanpa menunjukkan Peraturan Perundang-Undangan mana yang dilanggar sampai tanggal 5 Mei 2017 Unit Usaha Milik Daniel Chia yaitu Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories telah ditutup tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik usaha," tandasnya.(BB).


Berita Terkini