PLN Persilahkan Pelanggan Baru atau Lama Pakai Daya 900 VA. Begini Caranya!
Senin, 15 Mei 2017
Ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang dilakukan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) tanggal 13 Oktober 2016 lalu membawa perubahan pada golongan tarif pelanggan rumah tangga khususnya daya 900 VA. Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA terbagi dalam dua kelompok rumah tangga dan rumah tangga mampu.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Bali I Gusti Ketut Putra menyampaikan pelanggan rumah tangga yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) TNP2K otomatis menjadi pelanggan rumah tangga mampu (R1M/900 VA).
Saat ini, kata Putra, pelanggan yang menginginkan pasang baru daya 900 VA atau tambah daya ke 900 ke atas dipersilahkan pelanggan untuk mendaftar. Disamping itu bagi pelanggan pasca bayar yang ingin tambah daya maupun mengubah daya menjadi 900 VA namun ingin tetap pasca bayar atau reguler tetap dipersilahkan untuk memilih.
"Sekarang siapa saja boleh pakai daya 900 VA, baik pelanggan baru atau pelanggan lama yang ingin menggunakan daya 900 VA bisa langsung menghubungi Contact Center PLN 123," ucap Putra, Senin 15 Mei 2017.
Putra menyebutkan selain adanya penambahan golongan tarif, pelanggan yang melakukan perubahan daya juga dapat menggunakan kWh meter pasca bayar.
"Kami tidak paksakan untuk pelanggan mengubah daya menggunakan prabayar, jika pelanggan ingin tetap menggunakan kWh meter lama juga diperbolehkan," sebut Putra.
PLN Distribusi Bali sampai dengan April 2017 memiliki 506.950 pelanggan rumah tangga dengan jumlah pelanggan daya 900 VA sebanyak 125.116 pelanggan.
BACA JUGA :
"Dari seluruh pelanggan rumah tangga 900 VA d Bali ada 12.203 pelanggan yang sampai saat ini masih menerima subsidi listrik," jelas Putra.
Penyesuaian tarif tenaga listrik oleh pemerintah kepada pelanggan rumah tangga mampu 900 VA dilakukan dalam tiga tahapan pada bulan Januari, Maret dan Mei 2017. Sedangkan mulai bulan Juli 2017 pelanggan akan mengikuti penyesuai tarif (tarif adjustment) seperti pelanggan rumah tangga mulai daya 1300 VA.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang tidak terdaftar dalam BDT TNP2K dapat melakukan pengajuan subsidi dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia di masing-masing kantor Desa/Kelurahan.
Data pengaduan tersebut akan dikirimkan ke kantor camat untuk diinput dalam aplikasi dalam Posko Penanganan Pengaduan Pusat untuk ditentukan apakah pelanggan tersebut terverifikasi dan layak mendapat subsidi listrik.
Apabila pelanggan dinyatakan masuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu, akan dilakukan pencocokan data pelanggan oleh PLN yang selanjutnya akan dilakukan penyesuaian golongan tarif.
Pelanggan juga dapat dengan mudah mengakses layanan PLN melalui berbagai layanan Contact Center PLN 123 untuk mengajukan pasang baru, perubahan daya, pengaduan, informasi saldo, maupun informasi kelistrikan lain melalui telepon ke 123 atau (kode area) 123, email melalui pln123@pln.co.id, media sosial seperti facebook PLN 123 dan twitter @pln_123 serta website PLN di www.pln.co.id.(BB).