Setelah Desa Pakraman dan Subak, DPRD Bali Usulkan Perda Bendega
Sabtu, 13 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah berhasil menggolkan peraturan daerah (perda) tentang desa pakraman dan subak dalam masa keanggotaan sebelumnya, DPRD Bali kini merancang Perda Bendega untuk melindungi para kelompok nelayan akibat adanya rongrongan investor yang menguasai kawasan-kawasan mata pencaharian mereka.
Ketua Badan Legislasi DPRD Bali I Gusti Putu Budiartha mengatakan selama ini nelayan tidak terlindungi oleh regulasi yang jelas. Keberadaan kelom¬pok ini sering tergusur karena adanya investor-investor yang mencaplok kawasan mata pencaharian mereka.
"Kita tidak bermaksud mengajak nelayan menghadang investor yang mau menanamkan modal, tetapi dengan Perda Bend¬ega ini kelompok-kelompok nelayan ini tidak tergusur begitu saja karena kepentingan-kepentingan pemodal namun mengabaikan eksistensi kelompok nelayan. Kasus ini sudah banyak terjadi di Bali," ujar Gusti Putu Budiartha pada Rapat DPRD Bali, Jumat (12/5/2107).
Menurutnya, Perda Bendesa akan menjaga ka¬wasan laut dan unsur Segara Kertih. "Jadi mereka para in¬vestor harus dan wajib melind¬ungi kawasan-kawasan segara (pantai) berikut kelompok nelayan kalau memang mereka mau ada usaha-usaha bisnis. Bukan malah nelayan yang dipinggirkan," tegas Budiartha.
BACA JUGA :
Gusti Budiartha menegaskan, selama ini kawasan pesisir terancam karena tekanan in¬vestor sangat luar biasa.
"Sosial ekonomi mereka terancam. Ak- tivitas mereka (nelayan) juga terbatas. Mempertahankan kelompok petani ini men- jadi target kami mewujudkan Perda Bendega. Kalau mereka bangkrut akan menimbulkan kesenjangan ekonomi krama Bali," ujar Budiartha.
Rencananya Ranperda Ben¬dega ini akan ditindaklanjuti dengan membentuk Pansus DPRD Bali. Proses Ranperda ini sudah dalam tahapan pembahasan kajian akademis. "Kajian akademis sudah kami bahas. Perda ini akan menjadi Perda Inisiatif DPRD Bali. Nanti ada lagi beberapa Perda yang akan menjadi inisiatif kita dari Dewan," tegas Budiartha.
Akhir tahun 2016. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali Ir Nengah Manu Mudita meminta pemerintah daerah maupun DPRD membuat Perda Bendega.
"Kami meminta kepada pemerintah provinsi maupun DPRD Bali membuat perda yang mengatur keberadaan bendega serta pendukung aktivitasnya," katanya.
Ia mengatakan, perlunya aturan hukum dalam bentuk perda tersebut adalah bertujuan untuk mendapatkan perlindungan secara sosial dan budaya. Sebab keberadaan `bendega` di Bali tidak terlepas dari kegiatan budaya dan ritual keagamaan. (BB)