Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ternyata! Wajib Pajak Denpasar 'Pengemplang' Pajak Terbesar

Jumat, 12 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali menyebutkan, sebanyak 40% dari total jumlah tunggakan pajak yang mencapai Rp765 miliar, dilakukan wajib pajak terdaftar di Denpasar.
 
"Lingkup ekonomi dan transaksi di Denpasar tergolong lebih besar dibandingkan daerah lain di Bali sehingga jika ada pelaporan yang tidak sesuai ketentuan maka itu potensinya yang tidak dibayar juga besar," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bali Putu Sudarma di Denpasar.
 
Sedangkan wajib pajak (WP) di Kabupaten Tabanan, kata Sudarma, yang paling kecil jumlah piutang pajaknya. Lantaran berbagai hal di antaranya ketetapan pajaknya yang lebih kecil termasuk ukuran bisnis yang berpotensi untuk pajak di daerah itu yang tidak terlalu besar.
 
Sudarman menyebutkan sebagian besar piutang pajak yang tidak dibayar itu adalah pajak pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan pasal 21 yang kurang dipotong atau pajak atas persewaan tanah dan bangunan yang kurang dipotong.
 
 
Saat ini total jumlah tunggakan pajak itu masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk mempercepat pelunasan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak, DJP Bali telah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak tersebut.
 
Beberapa langkah antisipasi juga telah disiapkan apabila wajib pajak itu juga tidak kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
 
Langkah itu meliputi surat paksa, kemudian penyitaan baik pemblokiran atau sita aset, cekal keluar negeri hingga tindakan penyanderaan atau penitipan sementara di lembaga pemasyarakatan hingga pajak dilunasi atau gijzeling bagi wajip pajak dengan tunggakan sedikitnya mencapai Rp100 juta.(BB/inilah).


Berita Terkini