Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Siswi SD yang Menjadi Korban Persetubuhan Dua Pemuda Mendapat Pendampingan dari Bapas

Rabu, 10 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Polres Jembrana menyiapkan pendampingan terhadap NDP (14), yang menjadi korban pencabulan dua siswa SMA binisial Dewa Komang KD (16) dan LP (19), bulan Februari lalu.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk menghilangkan trauma pada korban. Sedangkan kedau pelaku, polisi tidak melakukan penahanan karena statusnya masih pelajar.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pasca pencabulan yang dilakukan dua siswa SMA tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana oleh ibu korban,  NDP yang masih berstatus siswi salah satu sekolah dasar di Jembrana tersebut lebih sering murung. Korban diduga trauma sehingga lebih memilih diam dalam kamar.

“Sudah beberapa hari ini, korban jarang kelihatan. Mungkin hanya diam di dalam kamar atau gimana, kami ngak tahu,” ujar salah seorang tetengga korban.

Karena korban masih dibawah umur, Polres Jembrana sudah menyiapkan pendampingan pada korban dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pendamapingan tersebut untuk mengobati trauma pada korban.

“Yang jelas kami sudah siapkan pendampingan dari Bapas,” terang Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, Rabu (10/5/2017).

Menurutnya, Polres Jembrana telah bersurat resmi ke Bapas untuk meminta pendampingan kepada korban, termasuk kepada salah satu pelaku yang masih di bawah umur dan pihak Bapas telah menjawab surat tersebut dan menyatakan kesanggupannya melakukan pendampingan.

Terkait dua pelaku, pihaknya tidak melakukan penahanana karena keduanya maish berstatus pelajar. Selain itu, untuk melakukan penahanan Polres Jembrana tidak memiliki sel khusus untuk anak.

BACA JUGA :

Seperti diberitakan sebelumnya, NDP menjadi korban pecnabulan oleh dua siswa SMA di kamar kosnya pada bulan Februari lalu. Namun baru dilaporkan Sabtu (6/5) lalu ke Polres Jembrana.

Korban pertama kali disetubuhi oleh Dewa Komang KD (16), siswa kelas X salah satu SMA di Jembrana asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara pada Senin (13/2) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita.

Kedua kalinya dilakukan oleh pelaku berinisial LP (19), siswa SMA kelas XI asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara, berselang tiga hari dari kejadian pertama. Saat itu LP, sekitar pukul 02.00 disuruh datang kekamar korban.

Atas perbuanya itu Nro dan Lp dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (BB)


Berita Terkini