Sebar Ujaran Kebencian, Paranormal Kondang 'Ki Gendeng Pamungkas' Ditangkap Polisi
Rabu, 10 Mei 2017
Baliberkarya,com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas karena diduga menyebar ujaran kebencian terhadap ras tertentu.
"Perbuatan diskriminasi yang dilakukan tersangka KGP berdomisili di Bogor. Jadi dia ini adalah mengupload di media kemudian dia memberikan statemen yang intinya bahwa menunjukkan suatu kebencian terhadap ras tertentu," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Ia menjelaskan, selain menangkap KGP polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tidak pidana yang dilakukannya.
BACA JUGA :
"Dari tersangka kami amankan beberapa barang bukti, kaos, handpone terutama handpone yang dipakai untuk merekamnya. Lalu ada berberapa stiker yang juga ditemukan senjata juga," ungkapnya.
"Jadi semunya ini akan kami lakukan penyidikan biar ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa kegiatan yang dilakukan untuk mendeskriminasi ras atau suku itu dilarang," tegas Argo.(BB/inilah).