Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mimih Dewa Ratu! Masih SD Sudah Berhubungan Badan Dengan Dua Pemuda

Rabu, 10 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. NDP (14) seorang siswi SD sudah berhubungan badan dengan dua pemuda berbeda. Selain itu, dia melakukannya di kamar tidur ditonton oleh kakak kandungnya.
 
Ketika NDP bercerita kepada orang tuannya kalau dirinya telah disetubuhi dua kali oleh dua pemuda. Orang tuannya berang dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polisi. Kedua pelaku akhirnya dibekuk.
 
Kejadian terjadi sekitar tiga bulan lalu, tepatnya pada Senin (13/2) lalu sekitar pukul 01.00 Wita, NDP (korban) yang tinggal di salah satu rumah kos di Lingkukan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Negara, tidur sekamar dengan GB (15) yang tidak lain adalah kakak perempuannya.Sementara ibunya tidur di kamar lainnya. 
 
Dewa Komang KD (16), pemuda yang telah dikenal korban asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara datang bersama Kadek GV (16) asal Loloan Timur, Negara ke kamar korban.
 
Kepada korban, Dewa Komang KD mengatakan ingin numpang tidur. Korban mengijinkan pemuda yang masih duduk di kelas X SMA itu tidur di kamar korban. Sementara Kadek GV menunggu di luar kamar.
 
BACA JUGA :
 
Beberapa saat kemudian, pelaku mulai beraksi. Dengan disaksikan GB, kakak kandung korban, pelaku melucuti pakaian korban hingga bugil dan kemudian pelaku menyetubuhi korban dengan disaksikan GB. Korban sempat meminta pelaku memakai kondom agar tidak hamil.
 
Berselang tiga hari kemudian, sekitar pukul 01.30 Wita, korban yang tidur sekamar dengan GB kembali kedatangan tamu tengah malam. Kali ini yang datang adalah LP (19), siswa kelas XI di salah satu SMA di Jembrana. LP (pelaku) yang asal Kelurahan Banjar Tengah tersebut datang bersama Dewa Komang KD dan Kadek GV. 
 
 
LP yang sebelumnya sudah janjian dengan korban langsung masuk kamar, sementara GB, kakak kandung korban keluar kamar dan pergi bersama Dewa Komang KD dan Kadek GV meninggalkan korban berdua di kamar bersama LP.
 
Di dalam kamar kos, LP langsung menyetubuhi korban, namun sebelumnya korban meminta LP untuk memakai kondom. Usai menyetubuhi korban, LP kemudian pamit pulang kepada korban.
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Soaai dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kasus tersebut dilaporkan ibu korban pada Sabtu (6/5) lalu, setelah korban bercerita kepada ibunya mengenai perbuatan kedua pelaku kepada korban.
 
"Kasus ini sedang kami proses dan pelaku telah kami amankan dan dikenakan wajib lapor karena keduanya masih sekolah,” terang Yusak, Selasa (9/5/2017).
 
Lanjut Yusak, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.(BB)


Berita Terkini