Pengguna Narkoba Diamankan Polres Klungkung
Jumat, 05 Mei 2017
Humas Polres Klungkung
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Klungkung. Rabu, (3/5) pukul 13.00 wita, Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan satu orang pelaku narkoba di BTN Satra, Banjar Kelod Desa Satra, Kabupaten Klungkung.
Demikian dikatakan kapolres Klungkung AKBP. FX. Arendra Wahyudi, SiK. yang didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Sudyatmaja, SH.MH. di Mapolres Klungkung, Jumat, (5/5/2017).
Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkoba yakni I Wayan Sudiarta, Umur 47 tahun, alamat Jalan Srikandi IV, Lingkungan Pande, Kelurahan semarapura Klod Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
BACA JUGA :
Dari Tangan Tersangka berhasil diamankan enam paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip digulung dengan tissue warna putih dan diplester dengan plester warna bening dengan berat masing-masing 0,33 gram brutto atau 0,17 gram netto, 0,32 gram brutto atau 0,16 netto, 0,30 gram brutto atau 0,14 netto, 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto, 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto, 0,33 gram bruto atau 0,17 gram netto, dengan total keseluruhan 0,95 netto.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa seseorang telah menyimpan sabu disebuah kamar kost BTN Satra, saat itu juga Kasat narkoba bersama Tim berangkat dan mengamankan tersangka serta menggeledah kamar kost tersebut, dari penggeledahan yang dilakukan Sat narkoba Polres Klungkung berhasi mengamankan enam paket Kristal beninhg yang diduga mengandung sediiaan narkotika jenis shabu.
Saat Ini tersangka dan barang buktinya diamankan di mapolres Klungkung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak delapan miliar rupiah .
Kapolres Klungkung pada kesempatan tersebut mengatakan juga bahwa untuk merngurangi lajunya penyalahgunaan narkoba di wilayah Klungkung, diharapkan peran masing-masing Kepala Desa untuk menerapkan perarem lepas anti narkoba di masing-masing desanya, mengingat control sosial yang berlaku dimasyarakat lebih efektif dan lebih berdampak ketimbang humun Nasional. (BB)