Maling Pasir Pantai Desa Yehembang Tertangkap
Jumat, 05 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus percobaan pencurian pasir laut pada Kamis (4/5) dini hari lalu di pantai Desa Yehembang, Kecematan Mendoyo, Jembrana, akhirnya diselesaikan di Desa Pakraman.
Pelaku yang diketahui bernama I Komang Putra Adnyana, warga Banjar Bale Agung, Desa Yehembang dihadirkan dalam sidang adat tadi pagi yang dipimpin oleh Bendesa Pakraman Yehembang, dan dihadiri Perbekel Yehembang, Babinkamtibmas, Babinsa dan Kapolsek Mendoyo.
Hadir pula dua orang saksi sekaligur pelapor yang memergoki aksi pelaku dan sempat melakukan pengejaran, yakni Ketut Nundra dan Made Pariana, dua-duanya warga Banjar Pasar, Desa Yehembang.
Dalam sidang adat/paruman tersebut, Paruman memutuskan pelaku wajib membayar denda Pengrewed atau biaya pecaruan karena telah berbuat gaduh Rp 250.000 dan pelaku berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya serta wajib meminta maaf kepada warga.
Keputusan tersebut diambil karena pelaku terbukti melakukan percobaan pencurian pasir laut yang membuat resah masyarakat pesisir.
BACA JUGA :
"Ini agar menjadi perhatian bagi warga desa Yehembang maupu warga desa lainnya agar jangan mengambil pasir laut di pantai Yehembang mengingat tingkat kerusakan lingkungan sangat perah,” terang Bendesa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana, Kamis (5/5/2017).
Atas keputusan paruman tersebut, pelaku mengaku menerimannya dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya lagi serta meminta maaf kepada warga.
Sebelumnya, dua orang warga Banjar Pasar, Desa Yehembang, yakni I Ketut Nundra dan Made Pariana memergoki pelaku sedang melakukan pencurian pasir laut di pantai Yehembang, Kamis (4/5) dini hari lalu.
Kedua warga tersebut memergoki aksi pelaku sepulang dari Megebagan di rumah salah seorang warga. Sehingga dua warga tersebut melakukan pengejaran terhadap pelaku. (BB)