OJK Himbau Waspadai Praktek "Crowdfunding" Urunan Dana Lewat Medsos
Kamis, 04 Mei 2017
Ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Praktik penggalangan dana masyarakat dengan tujuan mengumpulkan dana guna memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi atau "crowdfunding" makin marak.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok peraturan terkait praktik "crowdfunding".
"Kami tengah menyusun aturan main terkait crowdfunding. Ini untuk antisipasi kemungkinan yang tidak kita inginkan, kita ingin melindungi masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di sela-sela Seminar Internasional Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Kamis (4/5/2017).
Mualiman mengakui, saat ini banyak masyarakat mengumpulkan dana dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram yakni dengan mengajak pengikutnya urunan dana untuk membiayai proyek tertentu.
"Tidak ada aturan yang melindungi masyarakat dalam hal praktik crowdfunding, sehingga sangat potensial merugikan masyarakat," ungkapnya.
Selain menyangkut crowdfunding, Muliaman melanjutkan bahwa saat ini OJK membentuk Komite Penasehat Teknologi Keuangan atau “Fitech Advisory Committee” dan Inkubator Fintech. Hal tersebut, dilakukan juga menanggapi berkembangnya teknologi keuangan atau “fintech” yang saat ini semakin marak.
Saat ini, kata Muliaman, di Indonesia sudah ada 165 jenis Fintech yang terdaftar. "Kehadiran Fintech ini turut mempengaruhi industri keuangan sehingga melahirkan tantangan untuk merespon layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi tersebut," tandasnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025