Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Waduh! Janda di Jembrana Tiap Tahun Naik Terus

Kamis, 04 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Terungkap ada peningkatan jumlah janda di Kabupaten Jembrana tiap tahunnya. Pemicunya adalah kasus perceraian sebagai penyebab utama naiknya jumlah janda tiap tahunnya.
 
Perceraian terbanyak karena gugatan cerai dari istri, sedangkan perceraian yang diajukan pihak suami lebih sedikit. Gugatan perceraian tersebut didominasi faktor ekonomi dan perselingkuhan. Perceraian tersebut tidak hanya di Pengadilan Agama (PA), perkara perceraian meningkat juga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
 
Perkara perceraian yang masuk ke PA Negara tiap tahunnya meningkat. Pada tahun 2015 tercatat ada 215 perceraian dengan rincian cerai gugat dari istri 129 perkara dan cerai talak dari suami 86 perkara. 
 
Pada tahun 2016 naik menjadi 253 perkara, dengan perkara cerai gugat 163 perkara dan cerai talak 90 perkara. Tahun 2017, dalam empat bulan terakhir didaftarkan 80 perkara dengan cerai gugat 58 perkara dan cerai talak 22 perkara.
 
“Angka perceraian yang tercatat di PA Negara tiap tahunnya memang ada peningkatan,” terang Panitera PA Negara Santoso Hadi Purno Wibowo di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2017).
 
Menurutnya, dari sejumlah perkara perceraian yang terjadi faktor penyebabnya didominasi karena faktor ekonomi dan pihak ketiga atau perselingkuhan baik yang dilakukan pihak istri suami atau istri. 
 
Dalam setiap perkara perceraian yang telah didaftarkan, PA Negara tidak berhak untuk menolak. Akan tetapi, perkara perceraian sebelum diputus, hakim wajib mengutamakan mediasi kedua belah agar tidak terjadi perceraian. 
 
“Namun hanya sedikit dari perkara yang masuk berujung damai atau rujuk,” ujarnya. 
 
PA Negara sudah menekankan mediasi pada setiap perkara masuk karena korban dari perceraian adalah anak. 
 
Begitu juga perkara perceraian yang ditangani PN Negara ada peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 ada 100 perkara, 2016 sebanyak 124 perkara dan sejak awal 2017 hingga April lalu sudah masuk 49 perkara yang didaftarkan ke PN Negara. 
 
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Humas PN Negara Mohammad Hasanuddin Hefni. Muhammad Hasanudin Hefni mengatakan, dari sekian banyak perkara masuk, hampir tidak ada perkara yang berujung damai atau rujuk. 
 
Dari sejumlah perkara, ada pihak suami istri yang sudah menikah dengan orang lain, sehingga perkara yang didaftarkan hanya untuk melegalkan perceraian saja.
 
Sebagian besar perkara perceraian yang masuk pasangam suami istri yang bercerai ini usia perkawinanya masih sangat muda, rata-rata usia perkawinan paling rendah 7 tahun. Ada juga yang usia perkawinannya masih sangat muda.(BB) 


Berita Terkini