Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Langgar Perwali & Tanpa Sosialisasi, Tower Disinyalir Disewa Telkomsel Dipertanyakan

Rabu, 03 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Banyaknya pembangunan tower di Bali dikeluhkan oleh masyarakat lantaran diduga banyak pembangunannya tidak sesuai prosedur. Seperti pembangunan tower jaringan internet yang disinyalir akan disewa Telkomsel di Jalan Bukit Tunggal Gang VI Banjar Gelogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat dipertanyakan ijin dan peruntukannya. 
 
Pasalnya, dalam pembangunan sejak awal 2017 lalu itu, belum pernah ada sosialisasi yang jelas oleh pihak pemilik tower. Terbukti selama ini warga setempat bertanya-tanya terkait pembangunan tower tersebut, bahkan dalam pembangunan tersebut warga tidak diketahui jelas siapa pemilik proyek tersebut hingga tower berdiri sekarang menggangu pemandangan warga. 
 
"Kami belum tau apa guna dari pendirian tower tersebut yang hanya dikatakan akan membangun tower tanpa kejelasan fungsinya apa? Selain itu kami butuh kejelasan bagaimana ijin dan perjanjiannya dengan warga karena kami belum mengetahui bagaimana prosedurnya," keluh salah satu warga, Kadek MP di Denpasar, Rabu (3/5/2017).
 
Menurutnya, pembangunan tower tersebut tidak ada yang tahu peruntukannya. Padahal sesuai Perwali nomor 8 tahun 2012 tentang tata letak mendirikan tower itu sudah melanggar, karena berada didalam gang, bahkan berdekatan dengan rumah warga. 
 
Selain itu, warga juga banyak yang tidak mengetahui apa manfaat dari tower tersebut sehingga ia dan warga lainnya menginginkan sosialisasi yang jelas dengan perjanjian dan ijin yang dipakai apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. 
 
"Dari kajian Perwali itu sudah melanggar aturan. Jika memang sudah dilakukan ijin lengkap pihak pemilik tower hendaknya mensosialisasikannya ke warga sehingga jelas fungsi dan tujuan pembangunan itu," sentilnya.
 
Selain itu, Kadek mengatakan jika memang tower itu digunakan untuk lampu penerangan jalan seharusnya tidak perlu membuat tower seperti itu lagi, karena tower tersebut bentuknya tidak seperti untuk lampu penerangan jalan pada umumnya. 
 
Bagi Kadek, jika memang peruntukannya sebagai penguat sinyal yang diketahuinya pemerintah Kota Denpasar mencanangkan untuk menempelkan penguat sinyal pada lampu penerangan jalan yang sudah ada bukan membuat tower baru.
 
Dihubungi awak media, Kelian Banjar Dinas Gelogor, Nyoman Astra Wijaya justru berkata lain. Menurutnya, tower yang dibangun tersebut merupakan tower dari Telkomsel yang sempat diterima konfirmasinya. 
 
Bahkan, katanya petugas yang mendatangi mengatakan dari pihak Bali Inovatif Telkomsel akan melakukan pemasangan tower dan dikatakan sudah memiliki ijin oleh pihak tersebut. Astra juga mengatakan karena bersifat publik pihaknya tidak keberatan jika memang ada pemasangan tower untuk penguatan jaringan.
 
"Saya tidak tahu ya soalnya kemarin mereka mengatakan dari Bali Inovatif Telkomsel, yang akan memasang tower katanya untuk memperkuat sinyal, kalo saya ditanya itu tidak tahu dah pak, hanya bilang telkomsel, dan warga juga tidak ada keberatan, dari telkomsel kan sudah katanya ada ijin. Itu kan juga belum selesai masih dalam pekerjaannya. Jika memang ada aturan dari perwali seharusnya ada tembusan kepihak kami hingga sekarang kami tidak mendapatkan peraturan itu, dan pihak telkomsel seharusnya tahu itu," katanya singkatnya.
 
Saat dikonfirmasi salah satu awak media, Manager  Corporate Communication Telkomsel Area Jawa Bali, N. Erwien Kusumawan membenarkan tower itu akan disewa pihak Telkomsel. Namun sejauh ini Telkomsel belum on air disitu, karena tower belum sepenuhnya selesai dikerjakan. 
 
"Baru akan menggunakan kalau semuanya sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut. Sejauh yang kita ketahui dan cek, segala proses perijinan dan kewajiban DMT ke warga radius Banjar Gelogor dan Desa Pemecutan Kelod sudah dijalankan," jelasnya.
 
Ia juga dibantah pembangunan tower tersebut dilakukan pihak Telkomsel, karena pemilik tower bukan merupakan dari pihak Telkomsel. Telkomsel biasanya sebagai penyewa tower dalam bentuk sudah siap pakai. Artinya segala Perijinan dilakukan juga oleh pihak ketiga tersebut. 
 
"Kepala Lingkungan (Kelian Banjar Gelogor, red) menyatakan tower tersebut sudah melalui proses perijinan yang berlaku," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini