Belasan Perokok Kena Razia
Kamis, 27 April 2017
Humas Kota Denpasar
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Tim Gabungan menggelar peneggakkan Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Rumah Sakit Sanglah dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Sebanyak 18 perokok terkena razia di dua kawasan tersebut dan akan menjalini sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Jumat (28/4) di Pengadilan Denpasar. Hal tersebut disampaikan Kasi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar, Gede Sudana disela-sela melakukan razia Kamis (27/4/2017).
"Razia KTR ini akan kami terus lakukan sehingga masyarakat benar-benar memahami tempat-tempat yang menjadi dilarang merokok," ujar Sudana.
Selama ini pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok terutama di tempat-tempat umum dan tempat kesehatan seperti rumah sakit. Namun masih saja ada masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut. Hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat yang kena razia KTR. Menurut Sudana kebanyakan mereka yang kena razia mengaku kurang mengetahui perda pelarangan merokok tersebut.
"Kita harapkan masyarakat memahami tempat yang menjadi KTR sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," harapnya.
Para perokok yang kena razia akan segera ditipiring untuk memberikan efek jera agar tidak merokok ditempat-tempat umum.
“Razia ini bukan berarti melarang orang merokok, namun mengarahkan agar para perokok harus merokok pada tempat yang telah ditentukan. Bagi yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya maka terpaksa kami menggiring ke Sidang Tipiring,” ujarnya. Sidang yang akan digelar Jumat hari ini akan juga lengkapi barang bukti berupa bekas rokok dan KTP yang telah ditahan.
Pihaknya memastikan razia ini akan digelar secara berklanjutan minimal sebulan dua kali. Hal ini dilakukan guna menekan adanya pelanggar-pelanggar baru yang melakukan kegiatan merokok di kawasan KTR.
“Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok,” kata Sudana.
Untuk Sosialisasi, pihaknya mengaku sudah memasang beberapa pengumaman dan papan larangan merokok di tempat-tempat umum. Namun kenyataannya masih ada masyarakat tidak menghiraukan sosialisasi tersebut, bahkan ada yang sengaja merokok dibawah papan larangan merokok.
“Setelah ditangkap banyak yang berdalih tidak mengetahui adanya larangan merokok, dan mencari kesalahan Satpol PP. Hal seperti itu sudah biasa bagi kami, namun kami tetap komitmen untuk melakukan Penegakan Perda dan menggelar sidang Tipiring di tempat-tempat umum kepada yang melanggar,’’ ujarnya.
Salah seorang perokok yang kena razia Abista Carles Andian mengaku tidak tahu kalau di Rumah Sakit Sanglah menjadi kawasan tanpa rokok. Bahkan dalam razia tersebut Ia mengaku tidak membawa identitas apapun. Ia mengaku siap menghadiri persidangan yang digelar Jumat hari ini. (BB/jun)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025