Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ataah! Pasca Tak Amnesty, Minim Satu Wajib Pajak Akan Digiring ke Penjara

Rabu, 26 April 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain) untuk memperkuat basis data perpajakan. Karena itulah, Kanwil DJP Bali saat ini juga sudah mengantongi data dan informasi perpajakan terkait data kendaraan bermotor, PHR, transaksi jual beli tanah/BPHTB, perijinan, PNS dan kepemilikan vila. 
 
Melalui data perpajakan tersebut, tahun 2017 ini agar bersiap-siap bagi setiap wajib pajak (WP) nakal baik yang ikut Tax Amnesty ataupun tidak akan dilakukan penegakan hukum. Sanksi itu berupa sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan pajak 200 persen dari PPh yang tidak atau belum dibayar bagi yang mengikuti program Amnesty Pajak namun harta belum disampaikan serta WP yang tidak ikut Amnesti Pajak dikenakan sanksi sesuai UU Perpajakan. 
 
 
"Penegakan hukum tahun ini akan diwujudkan. Sudah cukup pengawasan ringan saat Amnesty Pajak. Sekarang sudah saatnya sesuai instruksi Pak Jokowi dilakukan penegakan hukum terutama wajib pajak yang tidak ikut Tax Amnesty. Intinya sekarang penegakan hukum dan sedang digodok PP Penegakan Hukum Amnesty Pajak yang akan selesai dan bulan depan bisa dijalankan," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), Hidayat Siregar saat Media Gathering Kanwil DJP Bali di Ayucious Resto Renon, Denpasar, Rabu (26/4/2017).
 
Sanksi hukum yang lebih mencengangkan diungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) DJP Bali, I Putu Sudarma karena tahun ini ditarget minimal 1 WP yang akan dipenjara. Datanya sementara dalam proses dan akan ditindaklanjuti dengan berkerjasama dengan Menkumham. Sanksinya bisa penyitaan aset maupun pemblokiran rekening.
 
 
"WP yang digiring tahun ini minimal 1 Wajib Pajak. Siapa itu yang disandera seperti yang berhutang pajak diatas 40 juta dan tidak koorperatif ini yang akan digiring sampai hutang pajaknya dibayarkan. Siapa itu yang digiring, bisa Direksi atau Komisaris jika tidak kooperatif membayar hutang pajaknya. Karena kita bisa membuka rekening bank wajib pajak, sehingga kita mengetahui berapa kekayaan wajib pajak," tandasnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Bali, Riana Budiyanti mengakui Tax Amnesty ini adalah pilihan, jika tidak ikut maka bisa kena penegakan hukum karena kepatuhan wajib pajak perlu ditingkatkan. 
 
 
"Namun ternyata masih banyak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak ini sehingga bisa berhadapan dengan Pasal 18 baik Ayat 1 maupun Ayat 2," tegasnya.
 
Untuk diketahui, wajib pajak (WP) yang ikut Amensty Pajak di Bali mencapai 31.758 wajib pajak dengan total uang tebusan Rp1,189 triliun. Selain itu, untuk realisasi program Tak Amnesty (TA) dari periode pertama sampai ketiga berupa Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 31.758 SPH, Reparasi Rp281 miliar, Deklarasi Luar Negeri Rp3,1 triliun, Deklarasi Dalam Negeri Rp59,8 triliun dan Harta Rp63,2 triliun.(BB).


Berita Terkini