Kasus Pepadu Jalan Terus, Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli
Rabu, 26 April 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus dugaan korupsi program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) awalnya merupakan program unggulan Pemkab Jembrana ternyata masih bergulir.
Padahal kasus ini terbongkar dan mulai dilirik Tipikor Polres Jembrana tahun 2014 lalu. Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni K. Rawi Adnyani (55), selaku kontraktor pemenang tender pengadaan 100 ekor sapi untuk. kelompok Pepadu di Jembrana.
Kasus ini bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (1/3) lalu. Berkas yang dilimpahkan tahap pertama. Namun berkas perkara tersebut dikembalikan Kejaksaan ke Penyidik lantaran dinyatakan belum lengkap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pelimpahan berkas dugaan korupsi dari Satreskrim Polres Jembrana tersebut.
Namun setelah diperiksa berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap dan penyidik diminta untuk pelengkapi kekurangannya.
Sementara itu informasi dari pihak penyidik Polres Jembrana, saat ini penyidik masih memerlukan pemeriksaan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 80 juta tersebut.
"Kami akan memanggil saksi ahli guna meminta keterangan terkait kasus tersebut. Saksi ahli ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara,” terang suber dari kepolisian beberapa waktu lalu.
Terkait dengan tersangka dalam kasus ini, sumber tersebut mengatakan bahwa kemungkinan bisa bertambah. Bisa satu atau dua, bahkan lebih tersangka, sesuai hasil penyidikan nantinya.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terkait pengadaan sapi betina untuk pengembangan kawasan pertanian terpadu berbasis organik dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana pada tahun 2013.
Pelaksana pemenang tender CV. Duta Karya Raya. Tersangka sebagai pemenang tender pengadaan 100 ekor sapi betina menyerahkan pada masing-masing gapoktan penerima bantuan Rp.94 juta.
Akan tetapi ditemukan 30 ekor sapi betina tidak sesuai dengan sepsifikasi yang ditentukan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp.82.585.000.(BB)