Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tak Ingin Polekmik Kafe di Delod Berawah Kian Meruncing, Ini Penjelasan Perbekel Delod Berawah

Selasa, 25 April 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Gempuran sejumlah pemucuk adat dan pengelola kafe kepada Perbekel Delod Berawah yang berujung rencana penutupan seluruh kafe oleh pihak desa pakraman setempat, rupanya cukup membuat gerah Perbekel Delod Berawah.
 
Tak ingin polemik tersebut berlarut-larut, Perbekel Delod Berawah Made Rentana akhirnya angkat bicara dan sekaligus menepis tudingan banyak pihak kalau dirinya telah melakukan pungli.
 
Menurutnya, pihaknya sebagai Perbekel selama dua kali menjabat tidak pernah melakukan pungutan kepada pengelola kafe sepersenpun. Termasuk kepada waitris kafe.
 
"Saya selaku perbekel sama sekali tidak pernah memungut. Sepeserpun tidak pernah,” tegasnya saat ditemui di rumahnya, Selasa (25/4/2017)
 
Lanjutnya, kafe-kafe tersebut dibawah naungan desa pakraman karena diawal pendiriannya, para pengusaha kafe kulonuhun dengan desa pakraman. Dengan ketentuan sanggup mengikuti aturan desa pakraman sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
 
"Jadi yang melakukan pungutan terhadap pengelola kafe maupun waitris itu desa paraman sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Bukan kami di desa dinas,” ujarnya.
 
Kesepakatan di desa pakraman menurut Rentana adalah produk para pemucuk adat dan pengusaha. Sedangkan dirinya selaku pemerintahan desa dinas tidak turut campur.
 
Namun demikian, Rentana mengakui ada bantuan dana dari pihak desa pakraman kepada desa dinas. Namun bantuan tersebut telah dimasukan ke dalam APBDes sebagai sumbangan pihak ketiga.
 
"Kami memang menerima sumbangan dari pihak ketiga, yakni dari desa pakraman. Tapi kami tidak tahu dari mana desa pakraman mendapatkan dana untuk disumbangkan ke kami,” tuturnya.
 
Demikian halnya mengenai perjanjian kerjasama dengan distributor produk Bir, menurut Rentana itu dilakukan oleh desa pakraman bersama distributor.
 
Jadi lanjut Rentana, jika ada pemucuk adat yang menanyakan kontribusi untuk desa karena ada keraguan jumlah kontribusi antara perjanjian kerjasama pertama dan kedua, seharusnya menanyakan kepada Bendesa selaku pucuk pimpinan di desa pakraman, bukan kepada dirinya.
 
Terkait dengan wacana penutupan seluruh kafe lantaran tak berizin, mengganggu ketentraman dan tidak mengikuti aturan desa pakraman, menurut Rentana itu merupakan kewenangan desa pakraman.
 
"Memang dari empat banjar yang telah melakukan rapat, seluruhnya menyetujui penutupan kafe. Tapi itu baru hasil rapat belum keputusan,” imbuhnya.
 
Rentana menilai polemik ini muncul lantaran ada ketidak puasan diinternal terutama diantara pemucuk desa pakraman. Hendaknya polemik tersebut diselesaikan diinternal dan jangan melibatkan pihak lain sehingga tidak menjadi runcing.(BB)


Berita Terkini