Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ini Terjadi di Klungkung. Menantu Laporkan Mertua, Polisi Lakukan Mediasi

Senin, 17 April 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Klungkung. Aparat kepolisian akhirnya turun tangan melakukan mediasi atas kasus dalam sebuah rumah tangga di Klungkung, Minggu (16/4/2017). Pasalnya, ada kasus seorang menantu yang melaporkan sang mertua gara-gara anak sakit. Pelapor bernama Ni Putu Anggaraine (menantu) berusia 30 tahun yang bekerja sebagai penjaga butik, beralamat di Banjar Abian Desa Blangsinga, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Sedangkan sang mertua yang menjadi terlapor bernama Jero Mangku Nyoman Jingga (55 th) adalah seorang Jero Mangku dari Dusun Kawan, Desa Tohpati, Banjarangkan, Klungkung. Mediasi dilaksanakan polisi di rumah pihak mertua pelapor. 
 
Mediasi dipimpin Wakapolsek Banjarangkan Iptu Putu Wardana didampingi piket SPK Polres Klungkung, piket SPK Polsek Banjarangkan, piket pawas, piket fungsi Polres Klungkung dan piket fungsi Polsek Banjarangkan bersama perbekel desa Tohpati, Bendesa Adat, Kepala dusun kawan desa Tohpati dan kedua belah pihak (pelapor dan terlapor). 
 
Mediasi dilakukan terkait pelapor Ni Putu Anggeraine, mengadukan permasalahan rumah tangganya ke Polres Klungkung yaitu pihak terlapor (mertua) melarang pelapor (menantu) mengajak anaknya yang bernama Ni Putu Angga pulang ke rumah pelapor di Gianyar. Pihak terlapor beralasan cucunya sedang sakit dan terlapir bermaksud merawatnya. Pelapor tidak terima permintaan terlapor dan mengadukan permasalahan kepada pihak berwajib, guna mendapat penanganan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas Kepolisian dari Polres Klungkung dan Polsek Banjarangkan mendatangi TKP.
 
Petugas melakuan memediasi permasalahan agar tidak melebar menjadi KDRT, petugas Kepolisian yang dipimpin Wakapolsek Banjarangkan mengajak semua pihak, baik mertua maupun menantu agar lebih jernih menyikapi permasaahan yg sedang menimpanya.
 
Setelah mendapat penjelasan pihak petugas bersama prajuru adat dan perbekel, terlapor (mertua) mengijinkan menantunya (pelapor) mengajak anaknya pulang ke rumah asalnya di Banjar Abian Desa Blangsinga Gianyar.(BB).


Berita Terkini