Pemkab Badung Ngotot Salurkan Langsung PHR. Sugawa Korry: Revisi Dulu APBD 2017!
Kamis, 13 April 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Kengototan Pemkab Badung yang akan tetap menyalurkan bantuan pajak hotel dan restoran (PHR) secara langsung kepada kabupaten lain di Bali, masih mendapat penolakan kalangan DPRD Bali. Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry menyatakan, pihaknya tetap menghargai dan menghormati sikap Pemkab Badung itu. “Tetapi sebagai implementasi dari tugas legislatif yaitu fungsi kontrol, saya tetap mengingatkan bahwa mekanisme pembagian secara langsung tidak bisa disetujui oleh provinsi sebelum Perda APBD Bali 2017 direvisi. MoU juga harus dicabut oleh para pihak,” ujarnya Kamis (13/4/2017).
Apabila itu tetap dipaksakan oleh Pemkab Badung, Sugawa mempersilahkan saja. “Kami tidak ingin nantinya dibilang lalai. Oleh karenanya kami mengingatkan kepada semua pihak baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar wakil rakyat yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu
terkait dengan ketidakadilan pendapatan dari PHR antarkabupaten seperti sekarang ini, menurutnya, dalam jangka panjang harus diperbaiki. UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah serta UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah harus segera direvisi karena sangat tidak berkeadilan.
Bali yang komit membangun pariwisata secara bersama-sama dan didukung oleh seluruh masyarakat Bali sudah mengalami kemajuan seperti sekarang ini, justru menimbulkan kesenjangan yang sangat timpang antarkabupaten/kota. Dicontohkan, ada kabupaten yang luasnya dua kali Badung hanya punya PAD 1/11 Badung. Kabupaten Karangasem yang luasnya dua kali Badung hanya punya PAD 1/12 Badung. Demikian juga Buleleng yang luasnya tiga kali Badung PAD-nya hanya 1/12 Badung. “Semua ini karena ketidakadilan UU yang mengatur PHR. Ke depan, UU tersebut harus direvisi. Dalam rapat kerja dengan Gubernur juga telah disepakati untuk segera melakukan FGD dalam konteks ini,” kata Sugawa Korry.
Kenapa harus melaui revisi UU? Karena pengaturan untuk kabupaten lain diatur melalui UU, sehingga menjadi hak dan kewajiban bagi provinsi atau kabupaten/kota yang memberi. “Tidak dalam bentuk pemberian bantuan atau belas kasihan yang bersifat subyektif,” tandasnya. (BB).