Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Polda Bali Kembali Periksa 'Yonda' Kasus Dugaan 'Reklamasi Terselubung'

Sabtu, 08 April 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baiberkarya.com-Denpasar. Ditreskrimsus Polda Bali, kembali melakukan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa,  I Made Wijaya, SE alias Yonda, yang diduga melakukan reklamasi terselubung di lahan Tahura Ngurah Rai.
 
BACA JUGA : Golkar : Elektabilitas Sudikerta di Bali Aman!

Pemeriksaan lanjutan politisi Partai Gerindra setelah kasus reklamasi terselubung tersebut dilaporkan sebagai penyerobotan lahan Tahura Ngurah Rai dan penebangan hutan mangrove di kawasan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
 
Anggota DPRD Badung tersebut, diperiksa penyidik selama kurang lebih 2,5 jam. Yonda datang ke Polda Bali ditemani sekretaris II Desa Adat setempat, Made Berata untuk menyerahkan berkas sekaligus menjalani pemeriksaan.
 
Kanit I, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali,  Kompol, I Ketut Soma Adnyana, SH saat ditemui awak media di ruangannya menyatakan, sampai sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, untuk menjadi tersangka tak semudah membalikkan telapak tangan dan perlu alat bukti.
 
"Semua ada proses dan mekanisme yang diatur dalam KUHP sehingga polisi mesti hati-hati dan profesional dalam bekerja," ucapnya.

BACA JUGA : Wagub Sudikerta Hadiri Pujawali Utama Pedudusan Agung Pura Desa Sumerta

Mantan Kanit Reskrim Polres Badung ini mengaku dalam UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, batas waktu penyidikan (sidik) 90 hari. Teknik penanganan kasus, dimaksimalkan dalam proses penyelidikan. Penyelidikan itu bermaksud, untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak.

"Kalau sudah ada pidana, baru menentukan, siapa yang bertanggung jawab dan siapa pelakunya. Setelah itu baru ada tersangka," jelas Soma.
 
Menurut Soma, kalau sekarang masih lidik, lalu diblow up terus oleh media, pelaku pelanggaran bisa menyiapkan senjatanya untuk strategi berikutnya karena mereka sudah membaca di media.
 
"Proses ini masih lama, dan batas waktu sidik 90 hari. Jadi masih panjang. Yang terpenting, kita maksimalkan di penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku yang bertanggung jawab," dalihnya.
 
BACA JUGA : Prabowo Dukung Kadernya 'Yonda' Diproses Hukum Kasus 'Reklamasi Terselubung'

Sementara itu, saat meninggalkan ruang penyidik lewat pintu utara, Yonda tak banyak menjawab pertanyaan awak media yang telah menunggunya. Ia hanya menjawab singkat sebelum masuk ke mobil pribadinya.
 
"Nanti pada saatnya saya akan jelaskan, sejelas-jelasnya kepada masyarakat dan pers," tandasnya mengakhiri.(BB).


Berita Terkini