Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tak Penuhi PM 32, Kadishub Tegaskan Mulai 1 April Aplikasi Angkutan Online Akan Diblokir

Jumat, 24 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Jelang pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku mulai 1 April 2017 mendatang, asosiasi gabungan transportasi lokal Bali kembali bergolak dan menyuarakan aspirasinya.

BACA JUGA : YLKI : Taksi Online Belum Berikan Jaminan Perlindungan Konsumen

Untuk menyalurkan aspirasinya, asosiasi gabungan transportasi lokal Bali kali ini mendatangi anggota Komisi II DPD Perwakilan Bali, Kadek Arimbawa yang membidangi Perhubungan agar membantu menyelesaikan kisruh Taksi Online di Bali.



Dalam pertemuan ini, selain dihadiri anggota Komisi II DPD Perwakilan Bali, Kadek Arimbawa alias Lolak juga dihadiri Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana, Kepala Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Bali, IB Parwata, Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung dan Denpasar, Balmon Bali, Aspaba, Kowindu, Komotra, Alstar B, SBD, CBD dan Koptak Ngurah Rai, serta perwakilan Organda Bali.

Pada pertemuan ini, masing-masing perwakilan pengurus transportasi lokal Bali menyampaikan aspirasinya terkait penolakan kehadiran aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber di Bali. Aspirasi pertama diawali oleh Ketua Alstar B, Ketut Witra yang menyatakan bahwa aspirasi sebagian besar transportasi lokal Bali menolak angkutan online Grab dan Uber yang telah dirangkum dari seluruh organisasi yang ada di Bali. Menurutnya, 11 item dalam PM 32 sejak satu tahun masa sosialisasi hingga kini belum juga dipenuhi oleh Grab dan Uber.



"Belum perlu bicara ijin dulu, karena harus ada PMA-nya. Apakah Grab Uber sudah membayar pajak dan sampai sekarang belum memenuhi PM 32 sehingga 1 April ini harus diatur. Jangan membuat aturan kayak bikin sembel. Sekarang bikin besok bikin lagi. Jangan ada perubahan lagi, harus jelas," ucap Witra di Kantor DPD RI Bali, Jumat (24/3/2017).

Adanya kekisruhan angkutan online dengan transport lokal Bali, kata Witra, akibat pemerintah tidak memberlakukan aturan yang berlaku. Para pengurus transport lokal Bali juga merasa heran dengan sikap diam Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait rongrongan aplikasi asing ini terhadap angkutan lokal Bali.



Witra juga mengaku tak habis pikir terkait Mangku Pastika selaku kepala daerah yang sama sekali tidak mau mendengarkan aspirasi transport lokal Bali yang sudah melakukan demo setahun dan sampai sekarang pihak tarnsport lokal Bali tidak pernah dipanggil terkait aspirasi mereka. Parahnya lagi, saat pertemuan dengan DPD RI kali ini, Gubernur Mangku Pastika yang diundang pihak DPD RI juga tidak hadir, hal ini dinilai jika Gubernur Pastika tak menghormati pihak DPD RI selaku lembaga negara resmi yang telah mengundangnya.

"Gubernur Pastika, hanya jisamsu janji manis tapi palsu, sampai sekarang aspirasi kita tidak didengar, dipanggil untuk didengarkan saja tidak pernah dan kali ini juga tidak mau datang diundang pihak DPD. Harusnya seperti kata Menko Kemaritiman, jika tidak mengikuti aturan aplikasi angkutan online enyahlah dari Indonesia. Jangan Dishub menyampaikan ijin-ijin tok. Jadi tolong jangan sampai salah karena bapak (Kadishub Bali) salah menyampaikan informasi, karena mereka harus memenuhi PM32 dulu. Ijinnya karena beroperasi di Bali harus memakai ijin taksi. Sekarang ijin taksi sudah overload dan tidak ada kuota lagi," ungkapnya.



Wakil Ketua yang juga Humas Aspaba, I Wayan Sumawa menyampaikan aspirasinya terkait pemberlakukan PM32 yang direvisi. Ia mengancam gabungan asosiasi transport lokal Bali akan demo lebih besar lagi jika 1 April pemberlakukan PM 32 pemerintah tidak bersikap tegas terhadap aplikasi angkutan asing tersebut.

Pernyataan Sumawa, dipertegas Ketua KSU Aspaba, Mangku Kanta yang menyatakan jika 1 April nanti angkutan online Grab Uber tidak memenuhi PM32 maka pihak meminta Dishub Bali bersama Kominfo agar berani tegas memblokir aplikasi angkutan Grab dan Uber.

BACA JUGA : Sosialisasikan UU No.2/2017, Kementerian PUPR Optimis Kualitas Sektor Konstruksi Indonesia Makin Baik

"Jangan lagi ada nego-nego. Harus dibuatkan keputusan dari DPD dan instansi terkait agar menandatangani bersama seluruh perwakilan transportasi menolak beroperasinya angkutan online di Bali. Berapa kali kita demo, yang namanya Made Mangku Pastika tidak pernah hadir menerima aspirasi kami. Jumlah kami 25 ribu di Bali masak kami yang dikorbankan di Bali. Tolong aspirasi kami diterima dan diperjuangkan sebagai harga mati menolak angkutan online di Bali," tegasnya.

Terkait besarnya gelombang penolakan terhadap aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber di Bali seperti yang disampaikan dari berbagai asosiasi transport lokal Bali, anggota Komisi II DPD Perwakilan Bali, Kadek Arimbawa alias Lolak yang membidangi Perhubungan menyatakan sangat memahami seluruh aspirasi transportt lokal Bali dan pihaknya ingin menyelesaikan kisruh Taksi Online di Bali.

Ia berjanji aspirasi dan permasalahan aplikasi angkutan online hasilnya akan dibacakan dan menjadi hasil Sidang Paripurna DPD RI dan akan mengundang Kementerian terkait. Menurut Lolak, dari 11 item revisi PM32 itu kebijakan pemerintah bahwa aspirasi transport lokal Bali akan disampaikan sebagai hasil Paripurna DPD RI untuk disampaikan menteri terkait. Hal itu sebagai pemikiran jika situasinya banyak penolakan dari transport lokal di Bali, meskipun kondisinya tidak sama dengan daerah lainnya.

"Kita melaksanakan Reses di bidang Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan taksi online yang berkaitan dengan kebijakan ditingkat pusat. Apalagi termasuk kasus aplikasi taksi online ini yang juga terkait dengan Kementerian Kominfo. Saya akan perjuangkan sebelum tanggal 15 April akan kita sampaikan aspirasi ini," janjinya.

Diakhir pertemuan ini, Kadishub Bali, IGA Sudarsana menegaskan jika nanti 1 April aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber tidak memenuhi PM 32 yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan maka ia bersama pihak Kominfo akan memblokir aplikasi angkutan online tersebut.

Kadishub Bali juga menyampaikan jika pihak aplikasi angkutan online Grab dan Uber sempat meminta perpanjangan 9 bulan lagi namun ditolak mentah-mentah oleh Menteri Perhubungan dan tetap berpegang teguh sama aturan dengan tetap memberlakukan PM 32 pada 1 April mendatang.

Ia mengakui jika sampai saat ini belum ada proses pengurusan ijin aplikasi angkutan online di Bali, artinya angkutan sewa sudah resmi tapi aplikasinya tidak resmi dan sampai sekarang ini belum ada taksi yang menggunakan aplikasi yang berijin karena baginya sesuai perijinan harus lewat daerah.

"Saya setuju jika tidak memenuhi PM32 maka aplikasi angkutan online baik Grab dan Uber kita blokir di Bali Per 1 April nanti. Tanggal 30 nanti kita rapat dulu dan Kominfo ada tugas berat. Ibarat buat rumah ditengah hutan, saya akan berupaya memenuhi aturan yang berlaku kita punya Kominfo. Termasuk kita cek persiapan perijinannya aplikasi angkutan online," tandasnya mengakhiri.

Seperti diketahui, masa sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 sebelumnya sempat molor dan mengalami perpanjangan. PM 32 yang telah disepakati bersama itu dinilai akan lebih jelas mengatur angkutan berbasis aplikasi online yang menuai banyak penolakan sopir lokal di Tanah Air.

BACA JUGA : Banjar Kaja Sesetan Kembali Gelar Omed-omedan, Rai Mantra Beri Dukungan

Awalnya, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu yang telah disepakati dan tidak menuai protes dari kedua belah pihak baik taksi online maupun taksi resmi. Namun anehnya, kini PM 32 yang sejak awal didengung-dengungkan dan dipakai tameng untuk berkelit dan berlindung oleh angkutan online untuk menghindari kewajiban memenuhi regulasi layaknya angkutan taksi, kini justru ibarat 'meludah keatas' peraturan resmi dari Kementerian Perhubungan belakangan ditolak mentah-mentah oleh angkutan berbasis aplikasi asing tersebut.(BB).


Berita Terkini