Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Menko Kemaritiman: Tak Mau Patuhi PM 32, Aplikasi Angkutan Online Silahkan Hengkang dari Indonesia

Kamis, 23 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku ingin agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tidak Dalam Trayek berkeadilan bagi semua pihak.

"Kami ingin berkeadilan tentunya. Jadi jangan kamu dikasih 'privilege' (keistimewaan) mematikan dia. Jangan taksi online kita bela akhirnya Blue Bird mati dan yang lain mati. Itu enggak boleh juga," katanya seusai membuka seminar pariwisata bertajuk "Investasi Guna Mendorong Pertumbuhan Pariwisata Pulau Sumbawa" di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

BACA JUGA : Saat Nyepi, Tol Bali Mandara Akan Ditutup 32 Jam

Oleh karena itu, dalam aturan tersebut, ada sejumlah poin revisi yang salah satunya terkait penetapan tarif batas bawah dan atas yang diserahkan ke pemerintah daerah.

"Makanya kita lihat, 'sealing up' dan 'sealing' bawah (tetapkan tarif atas dan bawah) sehingga mereka sama-sama hidup," ujarnya.

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi tersebut. Jika menolak, maka perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia.

Menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah sudah diperhitungkan untuk melindungi investasi yang ditanam di Tanah Air.

"Enggak boleh menolak. Kalau menolak, pergi dari sini. Kan kita yang mengatur. Sederhana, kita memproteksi investasi di Indonesia dengan berkeadilan. Kuncinya di situ, enggak boleh sendiri-sendiri," katanya.

BACA JUGA : Ayu Pastika Minta TP PKK Se-Bali Dapat Akselerasi Pelaksanaan 10 Program Pokok

Ada pun terkait besaran tarif, Luhut mengatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik agar tidak merugikan konsumen, seperti kekhawatiran yang ada.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi mengenai aturan tersebut pada Jumat (24/3).

"Kita lihat nanti titik temunya, mungkin (tarif) tidak semurah sekarang. Tapi taksi yang sudah investasi juga enggak boleh mati," ujarnya.

Luhut juga menilai aturan tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia lantaran layanan transportasi aplikasi global, seperti Uber dan Grab merupakan investasi asing.

"Enggak juga. Kalau dia bikin kita mati, ya ngapain?" ujarnya.

BACA JUGA : Ratusan Polisi Amankan Lomba Ogoh-ogoh Tingkat Kabupaten Klungkung

Ada 11 poin penting dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.

Sementara terkait dengan tarif angkutan berbasis aplikasi ini nantinya akan ditentukan oleh pemeritah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut. Aturan itu akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang.(BB/Ant).


Berita Terkini