Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Cewek Kafe 'Dewi' Tersangka Narkoba Kini Jadi DPO Polres Jembrana

Rabu, 22 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana.  Hasnah alias Dewi (32), tersangka narkoba, yang dibekuk polisi November 2016 lalu ternyata kabur. Sehingga polisi belum bisa melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Bahkan, polisi telah memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasinya, wanita pekerja kafe/warung remang-remang ini berada di Denpasar.

BACA JUGA : Mih Ratu! Akibat Gempa, Puluhan Rumah dan Merajan Warga Rusak

"Kami masih melakukan pencarian. Namun sampai saat ini tersangka memang belum ditemukan," terang Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Gusti Komang Muliadnyana, Rabu (22/3/2017).

Menurutnya, tersangka ditangkap bersama tersangka lainnya yakni Made Joyo Andoyo sedang melakukan pesta sabu di kamar hotel. Sejak penangkapan tersebut, Dewi memang tidak ditahan karena dianggap tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

Sayangnya, saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, tersangka tidak hadir. Bahkan dicari ke tempat tinggalnya sudah tidak ada.

BACA JUGA : Mobil Patroli Polantas Ditabrak Truk di Jalan Denpasar-Gilimanuk. Begini Kronologisnya!

"Sudah masuk DPO, kami juga masih mencari karena berkas sudah lengkap," jelas Muliadnyana.

Informasi terakhir, tersangka Dewi ini ada di Denpasar dan pihaknya sudah melakukan pencarian tetapi tidak ditemukan. Polisi menganggap kasus Dewi ini tunggakan yang harus diselesaikan, karena itu polisi masih terus memburunya.

Untuk diketahui, tersangka Dewi ditangkap polisi saat pesta sabu sabu bersama I Made Joyo Andoyo (34), bulan November 2016 lalu, di salah satu hotel di Negara.

BACA JUGA : Teganya! Gaji Guru Kontrak SMA/SMK Jembrana Selama 3 Bulan Belum Diberikan

Polisi mengamankan sabu sabu dari terdakwa seberat 0,05 gram. Akibat perbuatanya, terdakwa dijerat pasal 127 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka Made Joyo Andoyo sudah memasuki sidang penututan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, tetapi Dewi yang juga saksi kunci hingga kini belum ditemukan.(BB).


Berita Terkini