Teganya! Gaji Guru Kontrak SMA/SMK Jembrana Selama 3 Bulan Belum Diberikan
Selasa, 21 Maret 2017
ilustrasi
Baliberkarya.com-Jembrana. Gaji tenaga kontrak di SMA/SMK di Jembrana hingga kini belum diberika. Bahkan tersendatnya pembayaran gaji tersebut bukan hanya pada bulan ini, melainkan sejak Januari lalu.
Namun ditengah penantian para tenaga kontrak tersebut, harapan segar mulai muncul. Gaji mereka selama tiga bulan belum dibayarkan dipastikan akan segera cair. Hal tersebut dipastikan setelah amprahan sudah dikirimkan ke Provinsi dari UPT SMA/SMK Jembrana.
BACA JUGA : Ratusan Dus Jamu Berbahaya dan Kembang Api Diselundupkan Dari Jawa Ke Bali
Beberapa guru kontrak yang berhasil ditemui wartawan mengaku sangat mengharapkan gaji selama tiga bulan itu segera dicairkan. Apalagi saat ini mendekati Hari Raya dimana kebutihan untuk hari raya pasti bertambah.
Kepala UPT SMA/SMK Jembrana, I Wayan Aryana ditemui Selasa (21/3) mengatakan, untuk administrasi terkait gaji semua sudah dikirimkan dari masing-masing sekolah baik SMA maupun SMK. Sehingga dalam waktu dekat gaji tersebut bisa dicarikan.
BACA JUGA : Duh Lagi! 3.186 Butir Pil Koplo Diselundupkan dari Jawa ke Bali
"Nanti langsung masuk ke rekening masing-masing (tenaga kontrak), karena sudah diamprahkan," ucap Aryana ditemui sesuai pemantauan Ujian Sekolah di Mendoyo dan Pekutatan.
Begitu halnya dengan BOS (bantuan operasional sekolah) juga akan segera dicairkan. Aryana enggan mengutarakan apa penyebab gaji para tenaga kontrak di SMA/SMK itu terlambat hingga tiga bulan. Ia meminta wartawan agar berkoordinasi ke Dinas Pendidikan Provinsi karena menurutnya informasi satu pintu.
BACA JUGA : Gawat! Penyelundupan Marak di Gilimanuk, Personil Polisi Kini Ditambah
Namun, pihaknya memastikan bahwa seluruh administrasi sudah dikirimkan ke Provinsi untuk proses pencairan. Sejatinya, untuk gaji tenaga kontrak semestinya diterima setiap bulan. Begitu halnya untuk TPP (tunjangan profesi) guru menurutnya juga masih proses dan diharapkan dalam waktu dekat ini juga bisa dicairkan.
Para guru kontrak di SMA/SMK setelah peralihan SMA/SMK ke Provinsi mengikuti ketentuan di Provinsi. Guru minimal mengajar 24 jam per minggu mendapatkan gaji UMR. Sedangkan yang dibawah 24 jam mengajar diberikan gaji Rp 50 ribu per jam.(BB).