Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Wah! Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar di Bali

Jumat, 17 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Reskrim Polsek Pekutatan berhasil mengamankan ribuan slop rokok ilegal. Rokok berbagai merk tanpa pita cukai ini diangkut lewat truk Fuso AB 8536 AD yang dikemudikan Kusno (40) asal Desa Karang Tengah, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Rencananya, paket rokok itu hendak dikirim ke Bali dan diedarkan oleh penerima. Namun, saat melintas di jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan truk tertangkap oleh petugas yang saat itu sedang patroli.  

BACA JUGA : Butuh Bedah Rumah! Pekak Narka Lumpuh Rumahnya Nyaris Roboh, Cucunya Bibir Sumbing

Kapolsek Pekutatan, Kompol IKS Yoga, dikonfirmasi membenarkan jajarannya mengamankan 32 kardus berisi rokok tanpa pita cukai berbagai merk.

"Dalam puluhan kardus itu terdapat ribuan rokok berbagai merk. Penangkapan ini berawal dari operasi jalan raya untuk melapisi pemeriksaan di Gilimanuk," terang IKS Yoga, Jumat (17/3/2017).

Petugas awalnya, lanjut Yoga, mencurigai truk yang tiba-tiba berhenti kemudian petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata di dalam truk tersebut terdapat puluhan kardus dan beberapa karung plastik yang didalamnya rokok tanpa cukai.

BACA JUGA : Kulit Babi dan Daging Kambing Diselundupkan dari Jawa ke Bali

Rokok tersebut dikirim dari Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur. Selanjutnya kasus tersebut akan diserahkan penanganannya ke Bea Cukai. Sayangnya, pelaku penerima rokok tidak berhasil dibekuk polisi.

Pengiriman ini disangkakan melanggar Pasal 54 Junto 29 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007.  
 
Sementara itu, dari informasi sumber, pengiriman rokok tanpa cukai dengan jumlah besar ini rencananya akan diturunkan di salah satu rumah makan di Pekutatan. Pemilik rokok ilegal itu sejatinya ada di wilayah Pekutatan.

BACA JUGA : Pecalang dan Banser Dikerahkan Amankan Pawai Ogoh-ogoh Maupun Nyepi

Sebelumnya, pelaku beraksi di wilayah Negara, namun melarikan diri setelah ada penangkapan. Kendati berulangkali petugas melakukan penangkapan, tetapi rokok tanpa cukai masih beredar di wilayah Bali.

Rokok dengan merk Seven Mild, Grend, Still dan S-3 masih beredar di sejumlah warung hingga pelosok perdesaan. Harga jual rokok jauh lebih murah dibanding rokok  yang telah memiliki Cukai. Akibat tindakan tersebut Negara dirugikan hingga puluhan juta rupiah dari Cukai Rokok.(BB).


Berita Terkini