Polres Jembrana Tangkap 6 Pelaku Narkoba. Ini Identitas Lengkapnya!
Rabu, 15 Maret 2017
Baliberkarya.com
Baliberkarya.com-Jembrana. Polres Jembrana selama 21 hari, terhitung sejak tanggal 22 Februari hingga 14 Maret ini telah melaksanakan giat operasi Antik Agung 2017 dengan sasaran penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana.
Hasilnya lumayan, enam pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil digulung petugas. Mereka seluruhnya kini harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA : Korban dan Anaknya Meninggal Tabrakan Ini Akhirnya Diberikan Santunan
Keenam pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil dibekuk ditempat berbeda masing-masing, Putu Agus Widiana (38), asal Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Jembrana.
Dia dibekuk di rumahnya pada Rabu (22/2) lalu dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat Bruto 0,95 gram dan berat Netto 0,70 gram.
Kemudian pada Sabtu (25/2) lalu, polisi membekuk I Komang Witarma alias Mandi (43), asal Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dengan barang bukti Sabu seberat Bruto 0,10 gram dan berat Netto 0,05 gram.
Dihari dan tanggal yang sama, namun jam berbeda, Polisi juga berhasil membekuk I Made Bagus Dwika Puspa Artha Wijaya alias Dwika (28), asal Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana dengan barang bukti Sabu berat Bruto 0,20 gram dan Netto 0,15 gram.
BACA JUGA : Penyelundupan Senjata Ditujukan Ke Kartiasa Bagian Ekbang Setda Buleleng Diamankan
Putu Windi Adnyana (33) asal Banjar Delod Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo juga dibekuk polisi pada Senin (27/2) lalu karena kedapatan menyimpan Sabu seberat Bruto 0,20 gram dan berat Netto 0,13 gram.
Giliran Nyoman Darma (59) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng dibekuk jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pada Minggu (3/3) lalu karena memiliki Sabu seberat bruto 45,3 gram dan berat Netto 44,4 gram.
Terakhir selama operasi Antik Agung polisi berhasil membekuk Rina (31), karyawan kafe asal Dusun Kesut, Desa Lambang Kuning, Kecamatan Leumbang, Probolinggo dengan barang bukti berupa satu buah plastik bekas pembungkus sabu dan satu buah bong dari botol plastik.
BACA JUGA : Rusak Generasi! 1006 Butir Pil Koplo 'Zenith' Diselundupkan Dari Jawa Ke Bali
"Keenam pelaku penyalahgunaan narkoba ini telah diamankan berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Jembrana," terang Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo,SIK, Rabu (15/3/2017).
Keenam pelaku tersebut menurut Kapolres melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(BB).