Pembunuh Polisi Kuta, David Taylor Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 13 Maret 2017
Baliberkarya.com
Baliberkarya.com-Denpasar. David James Taylor, terdakwa pembunuh anggota polisi satuan lalu lintas Polsek Kuta di Pantai Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa (almarhum) divonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 8 tahun penjara.
Hakim Ketua Yanto, dengan anggota Made Pasek yang memimpin jalannya persidangan akhirnya memutuskan 6 tahun penjara terhadap pria asal Amerika Serikat dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (13/3/2017).
BACA JUGA : Beh! Bunuh Polisi Kuta, Sara Connor Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
"Dengan ini kami menyatakan bahwa terdakwa divonis hukuman selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua, Yanto.
Saat ditanya hakim apakah David menerima putusan tersebut. Sesaat David hanya tersenyum kemudian menoleh ke Kuasa Hukumnya.
BACA JUGA : Safari Kesehatan di Banjar Abiankapas Kaja, Pemkot Ajak Masyarakat Berpola Hidup Sehat
"Silahkan berkonsultasi dengan pengacaranya. Mau menerima putusan ini atau mengajukan banding," pinta Hakim Ketua.
Saat itu David pun langsung menghampiri kuasa hukumnya. "Biar pengacara saya yang akan menyampaikan banding atau tidak. Tetapi saya menerima putusan ini yang mulia," jelasnya melalui penerjemahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mikir-mikir terkait putusan hal tersebut. Sebagai diketahui, anggota kepolisian Polsek Kuta bernama Aipda I Wayan Sudarsa ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Legian Kuta pada hari kemerdekaan yakni Rabu 17 Agustus 2016, tepatnya pada pukul 03.30 Wita.
BACA JUGA : Parlemen Thailand Belajar Budaya dan Pariwisata ke DPRD Bali
Dalam kasus ini, pihak kepolisian Polresta Denpasar telah menetapkan Sara Connor, perempuan asal Australia dan kekasih David Taylor asal Inggris sebagai tersangka pembunuhan anggota satuan lalu lintas Polsek Kuta itu.(BB).