Sat Narkoba Polres Klungkung Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Senin, 13 Maret 2017
Baliberkarya/ist
Baliberkarya.com-Klungkung. Sat Narkoba Polres Klungkung kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, dengan inisial IKM EA )34 tahun), alamat Banjar Bungaya, Desa Akah, Kecamatan Klungkung. IMD SU, (24 tahun) alamat Dusun Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida dan Ni Kt SC, (51 tahun), alamat Banjar Dendeng, Dusun Pancoran, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.
Hal tersebut disampaikan waka Polres Klungkung Kompol. Nengfah Sadiarta, SH.SiK. didampingi Kasat Narkoba AKP. Gede Sudyatmaja, SH.MH. bertempat di Mapolres Klungkung, Senin (13/3/2017).
BACA JUGA : Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Klungkung Ajak Personelnya Jaga Kebersihan, Kesehatan dan Penampilan
Menurut Waka Polres Klungkung, Ketiga tersangka ditangkap ditempat terpisah yaiitu untuk tersangka IKM EA ditangkap pada hari minggu, tanggal 26 pebruari 2017, sekitar pukul 21.30 wita. pada saat sedang melintas dijalan raya lingkungan Sengguan, Kelurahan Semarapura kangiin, pada saat mengambil satu paket barang yang diduga shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan mengamankan barang berupa satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika ( shabu ) yang dibungkus dengan plastic warna benaing dengan berat 0,93 gram bruto atau 0,78 gram netto.
Dari tangan tersangka IKM EA juga disita satu unit sepeda motor Honda beat warna merah DK 4708 MR beserta kunci kontaknya, satu buah HP merk iphone warna hitam, satu buah korek api gas dan satu buah alat isap ( Bong ).
BACA JUGA : Bupati Suwirta Hadiri RAT KSU Walet Sari Tahun Buku 2016
Tersangka IMD SU ditangkap pada hari Senin, tanggal 27 Pebruari 2017, sekitar pukul 01.30 wita di Jalan kenyeri, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, pada dirinya diketemukan baramng bukti berupa satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika ( shabu ) yang dibungkus dengan plastic warna bening dengan berat 0,25 gram brutto atau 0,10 gram netto, satu buah pipet kaca dan dua buah korek api.
Kemudian tersangka Ni KT SC ditangkap pada hari jumat, tanggal 10 maret 2017, sekitar pukul 22.00 wita di Dusun jero Agung , desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, setelah dilakukan penggeledahan rumah dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sepuluh paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening masing-masing dengan berat 0,18 gram bruttoatau 0,01 gram netto, 0,25 gram brutto atau 0,08 netto, 0,30 gram bruto atau 0,13 gram netto, 0,29 gram brutto atau 0, 12 gram netto, 0,28 brutto atau o,11 gram netto, 0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto, 0,23 gram brutto atau 0,06 gram netto, 0,26 gram brutto atau 0,09 gram netto, 0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto,, 0,22 gram brutto atau 0,05 gram netto.
Dari tangan Ni KT SC juga disita barang-barang berupa : satu buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, satu buah timbangan, satu alat isap ( bong ), satu bungkus plastic klip warna bening, satu buah gunting kecil, satu potong pipet warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah dompet motif bunga-bunga, merk immichoo, satu gulung kertas aluminium foil, dua buah HP masing-masing merk evercrros warna putih dan merk nokia E63 warna merah.
BACA JUGA : Polres Klungkung Olahraga Bareng TNI, Satpol-PP, Awak Media dan Ormas
Saat ini Ketiga Tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut, terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah .(BB)