Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dokter 'Ni Putu Ayu Novitasari' Kepergok Suami 'Indehoi' dengan Sopir Bus

Sabtu, 11 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Cinta memang tidak memandang status. Seperti seorang dokter perempuan bernama Ni Putu Ayu Novitasari (31), warga Jalan Supriyadi, Kelurahan Tamanan, Tulungagung, rela jatuh dalam pelukan seorang sopir bus, Yanuar Alif (28), warga Dusun Margorejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
 
 
Padahal, Novitasari, sudah bersuami. Akibatnya sang suami, Adie Chandra Widodo (32), yang sudah lama menaruh curiga istrinya selingkuh, melaporkannya ke polisi, pasca sang suami memergoki istrinya 'indehoi' dan berduaan di kamar kos bersama sang sopir bus itu.
 
Peristiwa penggerebekan itu berawal secara tak sengaja. Adie Chandra mendapatkan informasi dari salah satu rekannya bahwa istrinya sedang berada di sebuah rumah kos Desa Ngujang bersama seorang laki-laki lain.
 
Ingin membuktikan informasi itu, lantas pelapor bersama saksi Sigit yang juga warga setempat, dan beberapa aparat kepolisan melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut.
 
 
Saat berada di tempat kos, Adie Chandra melihat sepeda motor yang dipakai istrinya terpakir di halaman. Tanpa menunggu lagi, akhirnya pintu kos pun didobrak. Tak disangka, ternyata benar Ni Putu Ayu Novitasari dan terlapor Yanuar Alif 'sedang asik' berada di dalam kamar rumah kos tersebut.
 
"Mengetahui hal itu, pelapor merasa dirugikan selanjutnya melaporkan ke Polres Tulungagung," ujar KBO Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Hery Poerwanto.
 
Menurut Hery, kasus ini merupakan delik aduan. "Kasus itu (dugaan perzinaan) masih berlanjut. Karena merupakan delik aduan, akan terus berlanjut seperti pemeriksaan saksi-saksi, gelar hingga visum. Jadi selama laporan tidak dicabut, ya tetap lanjut," jelasnya.
 
 
Sementara, pasal yang dikenakan untuk para terlapor yakni Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama sembilan bulan.(BB/JP).


Berita Terkini