Terungkap! Taksi Online di Bali Ternyata Beroperasi dengan Kendaraan Pribadi
Rabu, 08 Maret 2017
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Jelang berakhirnya masa sosialisasi Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016 (PM32/2016) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang ditetapkan 28 Maret 2016 dan efektif berlaku per 1 Oktober lalu, ternyata waktu perpanjangan sosialisasi itu tidak digunakan dengan baik oleh penyedia aplikasi angkutan berbasis online seperti Grab, Uber maupun GoCar untuk memenuhi semua persyaratan PM32/2016.
Terbukti, selain aplikasi angkutan online enggan mengurus badan hukum dan ijin resmi di Bali, kebanyakan taksi ataupun transport online di lapangan ditemukan menggunakan kendaraan pribadi yang tidak berijin alias bodong.
Salah satu mobil angkutan online menggunakan kendaraan berplat pribadi tanpa ijin angkutan alias bodong bahkan kerap diamankan di pangkalan transport lokal.
Anehnya, pemerintah daerah selaku regulator terkesan tidak bisa berkutik dengan fakta tersebut, sehingga akhirnya seolah-olah melemparkan persoalan angkutan online kepada masyarakat.
Seperti diungkapkan salah satu paguyuban transport lokal yang enggan namanya diberitakan menyebutkan UTB (Ubud Transport Bersatu) sempat melaporkan kejadian yang diawali pengincaran taksi online yang beroperasi sebagai angkutan beraplikasi Grab dan Uber maupun GoCar di seputaran Ubud, Gianyar.
"Mobil ini telah diincar, akhirnya anggota Padang Tegal Ubud mendapatkan signal mendekat dan hanya memantau saja. Tapi karena ada 2 tamu memesan aplikasi mereka curiga dan kecurigaan itu diperkuat setelah salah satu driver menanyakan tamunya where are you going, do you need taxi? Dijawab, no i have taxi online alredy. Setelah itu nak kelor diam dan mengatakan, ok,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Rabu (8/3/2017).
Sesaat kemudian, datang taksi online dengan plat kendaraan pribadi yang dimaksud tersebut. Tragisnya, saat dicek kebenarannya, sopir taksi online perempuan tersebut buru-buru ingin kabur dan saat diamankan malah menggigit tangan sopir transport lokal setempat sampai bengkak.
"Nah saat sopir online yang digedor kacanya menanyai kamu sopir online ya? wanita ini mau kabur begitu tangan dia (sopir transport lokal) mau menahan mobil yang hidup malah digigit sampai bengkak. Padahal hanya mau mengambil kunci mobil guna menghindari kejadian tak terduga, karena jalur Hanoman sangat padat sekali. Nah jadinya, Pecalang Desa Hanoman dengan sigap menahan dan mengamankan sopir ini ke Polsek Ubud," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, 2 hari sebelumnya, transport lokal setempat juga sempat mengamankan angkutan online lainnya yang nekat menerobos jalur lawan arah. Uniknya, dari pengakuan sopir angkutan online tersebut tidak perlu belajar atau menguasai bahasa asing apapun untuk berprofesi sebagai sopir angkutan atau taksi online di Bali.
"Kejadianya 2 hari lalu, driver online itu katanya tidak perlu bahasa dan hanya mengikuti aplikasi. Orang itu juga melanggar jalur satu arah diterobos sehingga hampir tambrakan dengan saya. Jadi saya buntuti sampai ketemu, terus saya ajak ngopi," tuturnya.
Setelah itu diceritakan bahwa sopir taksi online tersebut sebelumnya bekerja menjadi Tukang Asab dan baru bekerja selama 2 hari sebagai sopir taksi online. Anehnya mobilnya itu berstatus kendaraan pribadi milik adik kandungnya.
Padahal selama ini digembar-gemborkan baik aplikasi Grab maupun Uber bekerjasama dengan kendaraan berijin angkutan. Nyatanya dari hasil temuan di lapangan oleh para sopir pangkalan dan transport lokal lainnya kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi alias bodong atau tidak berijin.
"Mobilnya milik adiknya dan orang yang mendownloadkan aplikasi adalah orang Jimbaran. Dia mengucapkan kata begini, tidak perlu bahasa asal kamu membuka aplikasi ini," ucapnya menirukan.
Operasi liar kendaraan pribadi menggunakan aplikasi angkutan online itu, menurutnya akibat lembeknya penegakan hukum dari pemerintah daerah yang membidangi angkutan saat ini sehingga sikap tegasnya mulai dipertanyakan.
Oleh karena itu, dikatakan Ubud Transport Bersatu siap mengamankan area, karena taksi online lalu lalang lebih dari 4 kali di Kecamatan Ubud. Jadi ini disebutkan sebagai salah satu pemicu kemacetan yang semakin parah. Selain itu banyak juga ditemukan di Ubud kendaraan pribadi diluar plat Gianyar dan mobilnya tidak berijin.
"Kami siap UTB kerja keras buat menangkap taksi online. CBD, UBD, GGF, Arjuna Trans dan Merta Sari Trans melakukan manuver cepat sehingga bergabung menjadi Ubud Transport Bersatu (UTB)," tegasnya.
Saat dikonfirmasi salah satu pangkalan transport yang bermarkas di Ubud, Ketua CBD (Celepouuuk Bali Driver), Komang Sayoga membenarkan kejadian tersebut.
"Saya dapat informasi yang cewek nika (itu) jadi sopir Uber. Anak pangkalan disana pas mau ngambil kuncinya lantas dia gigit, nika info yang pasti dan sempat berurusan polisi dia minta damai," terangnya.
Ia juga menyebutkan kejadian serupa terjadi sore harinya di wilayah Sanur. Sopir Uber asal Nusa Penida masuk pangkalan mengambil tamu disana.
"Lucunya tamunya sempat adu argumen sama tiang (saya) mau dilaporkan ke polisi. Dia tahu dilarang, tapi pura-pura tidak tahu. Biasa pak nyari harga murah. Sopir juga pura-pura," sentilnya.
Jika ditelusuri kejadian tersebut, ternyata akibat tidak pedulinya pemerintah daerah memberikan ketegasan soal belum resminya taksi online di Bali karena belum bisa memenuhi PM32, sehingga masalah operasi angkutan online seolah-olah diserahkan ke masyarakat.
Seperti dikatakan, di daerah Sanur awalnya agak takut-takut mencegat taksi online. Tapi karena mereka penghidupannya dari transport, sekarang sudah ada yang bergerak mengusir angkutan online.
"Mereka sudah mulai merasakan susahnya nyari tamu dan terus di ambil online. Intinya kita juga sudah punya bukti nyata buat Uber yang melanggar aturan. Padahal sudah dipasang spanduk online dilarang beroprasi di Sanur," tegasnya lagi.
"Mobil yang dipakai juga gak ada ijinnya. Kenapa harus dibiarkan seperti ini sama Dinas Perhubungan? Kita yang susah-susah bikin ijin malahan gak diperhatikan sama sekali. Buat apa mobil pakai ijin, sedangkan online gak memakai ijin?," pungkasnya.(BB).