Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Hasil Kajian Revisi Aturan Taksi Online Diperketat. Ini Dia 10 Revisi Terbaru!

Senin, 06 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Jika saja pemerintah bersama regulator bersikap tegas dengan aturan yang dibuatnya maka pro dan kontra taksi online atau angkutan berbasis aplikasi akan segera usai. 
 
Salah satunya terkait hasil revisi Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 (PM32/2016) tentang taksi berbasis aplikasi yang langsung disosialisasikan sebelum berakhir 1 April mendatang. 
 
 
Totalnya ada 10 hasil kajian revisi PM32/2016 yang dijadikan patokan sekaligus memperketat penerapan taksi online dan angkutan berbasis aplikasi lainnya, seperti Grab, Uber maupun GoCar. 
 
Untuk diketahui, kajian-kajian tersebut menyangkut beragam hal krusial yang selama ini diperdebatkan. Mulai dari pembatasan kapasitas mesin, aturan main, sampai adanya sanksi dan penentuan tarif. 
 
 
Untuk lebih jelasnya, berikut detail 10 pokok revisi terbaru taksi online : 
 
1. Jenis Angkutan Sewa
 
Terdapat perubahan definisi angkutan sewa. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa kini terbagi dalam dua jenis, yakni angkutan sewa umum dan khusus. 
 
Angkutan Sewa Umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.
 
Sedangkan Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
 
2. Ukuran CC atau Kapasitas Mesin
 
 
Kendaraan, baik angkutan sewa umum maupun angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC.
 
 
3. Persoalan Tarif
 
Untuk pembayaran tarif angkutan sewa umum sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Sedangkan tarif angkutan sewa khusus tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan.
 
4. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
 
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum, paling sedikit memiliki 5 (lima) kendaraan dilengkapi dengan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
 
5. Pengujian Berkala (KIR)
 
Berupa bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-emboss nomor uji.
 
6. Pool
 
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).
 
7. Bengkel
 
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.
 
8. Pajak
 
 
Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia. 
 
Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal :
 
a. Melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan.
b. Memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia.
c. Mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia.
d. Melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya. 
e. Menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
 
9. Akses Dashboard
 
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. 
 
 
Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.
 
10. Sanksi 
 
Dengan penambahan Pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.(BB).


Berita Terkini