Berdalih Untuk Upacara, Ratusan Daging Penyu Diselundupkan ke Bali
Selasa, 28 Februari 2017
baliberkarya.com
Baliberkarya.com - Denpasar. Dengan dalih untuk upacara, ratusan kilogram diselundupkan ke Bali, dari Madura, Jawa Timur. Kali ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 607 Kilogram dari dua orang tersangka di Jalan Patasari, Kuta, Badung.
"Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Apakah dua orang ini mereka sendiri yang menjual atau hanya sebagai kurir," ucap Direktur Pol Air Polda Bali, Kombes Pol Sukandar, di Benoa, Denpasar.
Baca Juga : Polsek Benoa dan Imigrasi Amankan 3 Warga China Di Kapal Tongkang
Dua orang tersangka ini, kata Kombes Sukandar yaitu Lukman Hakim asal Desa Jungkat, Pulau Raas Sumenep, Madura, Jawa Timur, Saifullah asal Tabanan, Bali.
Menurut Kombes Sukandar, penangkapan ini berawal dari maraknya perdagangan daging penyu di wilayah Kuta, Badung.
"Saat kami sedang patroli mencurigai mobil pick up dengan nomor DK 9996 HO. Dan ternyata disana ada 9 boks yang isinya daging penyu," ungkapnya.
Baca Juga : Ledakan di Bandung Jadi "Warning", Perketat Penjagaan Bali!
Saat itu, lanjutnya, barang bukti dan dua orang pelaku langsung dibawa ke markas Pol Air di Benoa, Denpasar. Ia mengaku, saat ini sedang marak penjualan daging penyu yang akan dikonsumsi dan dijadikan masakan sate.
"Penyu ini untuk konsumsi. Memang akhir-akhir ini di Bali Selatan sedang marak perdagangan penyu untuk dijadikan sate. Modusnya sekarang ini dengan alasan upacara agama. Memang ada upacara yang membutuhkan penyu, tapi setelah pelaksaanya hewan itu akan dilepaskan di laut," terangnya.
Ia menegaskan saat ini harga penyu sangat mahal, yakni penyu dengan ukuran 50 centimeter dihargai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Pihaknya mengaku akan terus mengawasi perdagangan hewan langka dan dilindungi itu di wilayah Bali.
Baca Juga : Gubernur Minta Semua Kalangan Upayakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak
"Kami perkirakan daging penyu ratusan kilo ini telah membunuh 20 sampai 30 ekor penyu. Kedua pelaku tersebut telah melanggar Pasal 21 UU No 5 1990 tentang BKSDA dengan ancamam hukuman 5 tahun penjara.(BB).