Pencurian Pasir Laut di Pantai Pekutatan Marak, Aparat Desa Diam Tak Bertindak
Minggu, 26 Februari 2017
ilustrasi/net
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Tidak adanya tindakan tegas dari aparat terkait terutama aparat desa setempat, membuat para pelaku pencurian pasir laut di pantai Pekutatan, Jembrana merasa di atas angin.
Terbukti hingga kini aksi pencurian pasir laut tersebut oleh sejumlah oknum warga masih tetap marak. Hanya saja jika sebelumnya aksi tersebut dilakukan terang-terangan di siang bolong, belakangan ini dilakukan pada malam hari.
Kondisi ini tentu saja dikeluhkan oleh sejumlah warga dan sejumlah pengusaha hotel atau pelaku pariwisata di pesisir pantai Pekutatan. Pasalnya, aksi para pelaku penambangan liar pasir laut sangat berdampak para kerusakan lingkungan.
"Bayangkan saja jika pasir laut terus dikeruk tiap hari, dalam waktu dekat pesisir Pekutatan akan habis disapu ombak," ujar salah seorang pelaku pariwisata yang enggan namanya disebut, Minggu (26/2/2017).
Dia sangat menyayangkan aparat terkait tidak mau bertindak tegas, terkesan membiarkan perbuatan tersebut terjadi. Terlebih di wilayah Pekutatan sedang gencar-gencarnya promosi pariwisata.
"Seharusnya aparat terkait, terutama aparat desa bisa bertindak tegas. Apalagi di desa sudah ada awig dan telah ada kesepakatan bersama. Awig dan kesepakatan jangan hanya dipakai pajangan," tegas pelaku pariwisata yang enggan ditulis namanya itu.
Sementara itu, Perbekel Pekutatan I Gede Silagunada sebelumnya mengaku sudah tidak bisa berbuat banyak karena segala upaya telah dilakukan untuk menekan aksi pencurian pasir laut tersebut.
"Awig-Awig tentang pencurian pasir laut sudah sering kami terapkan tapi mau bagaimana lagi aksi itu tetap saja terjadi di wilayah kami," tandasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025